MAKI Puas dengan Vonis 2,5 Tahun Bui bagi Djoko Tjandra

MAKI Puas dengan Vonis 2,5 Tahun Bui bagi Djoko Tjandra

Isal Mawardi - detikNews
Rabu, 23 Des 2020 07:09 WIB
Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) mendatangi gedung KPK. Kedatangannya untuk beri bukti tambahan terkait pelanggaran kode etik Ketua KPK, Firli Bahuri.
Koordinator MAKI Boyamin Saiman (Ari Saputra/detikcom)

Diberitakan sebelumnya, Djoko Tjandra dinyatakan hakim bersalah di kasus surat jalan palsu. Djoko Tjandra divonis pidana 2,5 tahun penjara.

"Mengadili, menyatakan terdakwa Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Soegiarto alias Joecan bin Tjandra Kusuma telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana menyuruh melakukan pemalsuan surat secara berlanjut," ujar hakim ketua Muhammad Sirat, saat membacakan surat putusan di PN Jakarta Timur, Jalan Dr Sumarno, Penggilingan, Jakarta Timur, Selasa (22/12/2020).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Menjatuhkan hukuman pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara 2 tahun dan 6 bulan, dikurangi selama terdakwa dalam tahanan," imbuhnya lanjut.

Djoko Tjandra terbukti melanggar Pasal 263 ayat 1 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.

ADVERTISEMENT

Dalam pertimbangannya, majelis hakim meyakini Djoki Tjandra mengetahui adanya surat jalan palsu dan surat keterangan kesehatan COVID-19. Sebab, menurut hakim, surat kesehatan COVID yang dibuat oleh Brigjen Prasetijo Utomo tidak sah.

"Majelis hakim temukan fakta sebagai berikut, bahwa benar selain surat jalan, surat rekomendasi kesehatan, dan surat COVID-19 saksi Anita menyuruh stafnya ke Pusdokkes sehingga keluarlah surat kesehatan dengan nama saksi Anita, saksi Prasetijo, dan saksi Djoko Tjandra, dan saksi Joni, padahal terdakwa tidak pernah memeriksa kesehatan di sana. Bahwa keempat orang tersebut tidak pernah diperiksa oleh Dokkes polri," kata hakim Sirat.


(isa/imk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads