Diberitakan sebelumnya, Djoko Tjandra dinyatakan hakim bersalah di kasus surat jalan palsu. Djoko Tjandra divonis pidana 2,5 tahun penjara.
"Mengadili, menyatakan terdakwa Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Soegiarto alias Joecan bin Tjandra Kusuma telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana menyuruh melakukan pemalsuan surat secara berlanjut," ujar hakim ketua Muhammad Sirat, saat membacakan surat putusan di PN Jakarta Timur, Jalan Dr Sumarno, Penggilingan, Jakarta Timur, Selasa (22/12/2020).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Menjatuhkan hukuman pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara 2 tahun dan 6 bulan, dikurangi selama terdakwa dalam tahanan," imbuhnya lanjut.
Djoko Tjandra terbukti melanggar Pasal 263 ayat 1 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim meyakini Djoki Tjandra mengetahui adanya surat jalan palsu dan surat keterangan kesehatan COVID-19. Sebab, menurut hakim, surat kesehatan COVID yang dibuat oleh Brigjen Prasetijo Utomo tidak sah.
"Majelis hakim temukan fakta sebagai berikut, bahwa benar selain surat jalan, surat rekomendasi kesehatan, dan surat COVID-19 saksi Anita menyuruh stafnya ke Pusdokkes sehingga keluarlah surat kesehatan dengan nama saksi Anita, saksi Prasetijo, dan saksi Djoko Tjandra, dan saksi Joni, padahal terdakwa tidak pernah memeriksa kesehatan di sana. Bahwa keempat orang tersebut tidak pernah diperiksa oleh Dokkes polri," kata hakim Sirat.
(isa/imk)