Jakarta -
Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra dinyatakan hakim bersalah di kasus surat jalan palsu dan divonis 2,5 tahun penjara. Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) puas atas vonis tersebut.
"Cukup puas karena nyatanya putusan hakim lebih tinggi daripada tuntutan jaksa penuntut umum," ujar Koordinator MAKI Boyamin Saiman lewat pesan singkat kepada detikcom, Selasa (22/12/2020),
Sebelumnya, jaksa penuntut umum menuntut Djoko Tjandra dengan hukuman 2 tahun penjara. Boyamin menghormati keputusan hakim dalam memvonis Djoko Tjandra.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Menghormati putusan hakim karena berlaku asas res judicata (menghormati dan mematuhi putusan hukum meskipun dirasa salah), apalagi dalam kasus ini hakim telah memutus bersalah sehingga sesuai rasa keadilan," sebut Boyamin.
Menurut Boyamin, Djoko Tjandra merupakan korban permainan hukum oleh sejumlah oknum. Sejumlah oknum, lanjut Boyamin, mengiming-imingi Djoko Tjandra untuk bebas dari putusan di pengadilan negeri.
"Joker (Djoko Tjandra) merasa dirinya dipermainkan hukum. Mestinya sejak awal penegakan hukum tegas termasuk Joker tetap ditahan sehingga tidak ada kesempatan lari keluar negeri dan berusaha bebas dengan berbagai cara termasuk lewat oknum jaksa Pinangki Sirna Malasari," lanjutnya.
Baca selengkapnya di halaman berikutnya
Diberitakan sebelumnya, Djoko Tjandra dinyatakan hakim bersalah di kasus surat jalan palsu. Djoko Tjandra divonis pidana 2,5 tahun penjara.
"Mengadili, menyatakan terdakwa Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Soegiarto alias Joecan bin Tjandra Kusuma telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana menyuruh melakukan pemalsuan surat secara berlanjut," ujar hakim ketua Muhammad Sirat, saat membacakan surat putusan di PN Jakarta Timur, Jalan Dr Sumarno, Penggilingan, Jakarta Timur, Selasa (22/12/2020).
"Menjatuhkan hukuman pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara 2 tahun dan 6 bulan, dikurangi selama terdakwa dalam tahanan," imbuhnya lanjut.
Djoko Tjandra terbukti melanggar Pasal 263 ayat 1 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim meyakini Djoki Tjandra mengetahui adanya surat jalan palsu dan surat keterangan kesehatan COVID-19. Sebab, menurut hakim, surat kesehatan COVID yang dibuat oleh Brigjen Prasetijo Utomo tidak sah.
"Majelis hakim temukan fakta sebagai berikut, bahwa benar selain surat jalan, surat rekomendasi kesehatan, dan surat COVID-19 saksi Anita menyuruh stafnya ke Pusdokkes sehingga keluarlah surat kesehatan dengan nama saksi Anita, saksi Prasetijo, dan saksi Djoko Tjandra, dan saksi Joni, padahal terdakwa tidak pernah memeriksa kesehatan di sana. Bahwa keempat orang tersebut tidak pernah diperiksa oleh Dokkes polri," kata hakim Sirat.
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini