Januari-November 2020, 712 Hoaks soal Vaksin Berseliweran di Internet

Januari-November 2020, 712 Hoaks soal Vaksin Berseliweran di Internet

Alfi Kholisdinuka - detikNews
Selasa, 22 Des 2020 22:52 WIB
Beredar Pesan Larangan ke Kota Malang, Polisi: Hoaks
Foto: Tangkapan Layar
Jakarta -

Ketua Presidium Masyarakat Anti Fitnah Indonesia (MAFINDO) Septiaji Eko Nugroho mengatakan jumlah hoaks terkait COVID-19 mencapai 712 selama Januari-November 2020. Dari sisi topik hoaks yang beredar, Kementerian Komunikasi dan Informatika mencatat ada lebih dari 2.000 topik hoaks mengenai COVID-19.

"Tahun lalu ada 1.200 hoaks, kebanyakan terkait dengan Pemilu 2019, maka tahun ini kita diwarnai dengan hoaks COVID-19," jelas Eko dalam keterangan tertulis, Selasa (22/12/2020).

Juru Bicara dari Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Dedy Permadi menambahkan hingga 20 Desember 2020, Kominfo juga telah menemukan adanya 38 hoaks mengenai vaksin COVID-19 dan 16 di antaranya muncul di bulan Desember.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Angka tersebut cukup banyak mengingat di era digital informasi seperti saat ini, satu hoaks yang muncul dapat dengan cepat tersebar melalui media sosial atau aplikasi pesan singkat sehingga dapat mempengaruhi persepsi masyarakat," ungkapnya.

"Melihat bahayanya hoaks di masyarakat, pemerintah melalui Kominfo terus berkomitmen memberantas penyebaran hoaks dengan fokus pada terbentuknya kerjasama yang komprehensif dengan masyarakat untuk aktif dalam penanganan penyebaran hoaks," imbuh Dedy.

ADVERTISEMENT

Tidak hanya itu, Kominfo mendorong keterlibatan masyarakat untuk memutus mata rantai hoaks.

"Kita dapat berperan aktif dengan memeriksa siapa sumber dan penyebar informasi atau pemberitaan tersebut, memeriksa fakta pada ahli atau sumber resmi dan melakukan klarifikasi, sebelum mempercayai serta menyebarkannya. Pada akhirnya, masyarakat pun akan sehat jika memiliki pemahaman yang benar dan berasal dari sumber yang benar. Terakhir, jika menemukan berita atau informasi hoaks, laporkan hoaks melalui email: aduankonten@kominfo.go.id," jelasnya.

Septiaji Eko menuturkan selain melaporkan melalui Kementerian Kominfo, masyarakat juga dapat melaporkan hoaks melalui berbagai fasilitas yang disediakan media sosial Facebook, Twitter, Instagram hingga Google. Ada fitur report atau feedback untuk pelaporan berita yang mengandung informasi negatif.

(prf/ega)



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads