Tersangka dijerat Pasal 14 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1946 tentang berita bohong, subsider Pasal 45 ayat 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik, dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.
"Tersangka telah melakukan tindak pidana setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan atau mentransmisikan dan atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan atau pencemaran nama baik," ujar Kpaolresta Malang Kota Kombes Leonardus Simarmata kepada wartawan, Senin (21/12/2020).
Polisi juga menyita satu unit HP dan tangkapan layar postingan berita bohong yang disebarkan. Leonardus menyebut, tersangka sebelumnya telah menghapus unggahan berita bohong itu.
"Tetapi jejak digital berhasil kita temukan, dan kami gunakan sebagai barang bukti," jelas Leonardus.
Berita hoaks itu sendiri ia unggah dan sebarkan di sebuah warung kopi di kawasan Sawojajar, Kota Malang.
Berikut isi berita hoaks yang disebarkannya,
Pemberitahuan Buat Saudara2 smua..Untk Bsok mulai Tgl 15-25 Desember jangan Berpergian Dlu ke Kota Malang...Himbauan Bpk Kapolresta Malang ...Siapapun yg Bukan Orang Malang..klo Ada yg Masuk Ke kota Akan Dikarantina selama 14 hri. Krn Malang masuk Zona Hitam skrg 🤦♂️🤦♂️.Mohon disebarkan Ke Tetangga dn Saudara2 Anda..atau Tmn2 terdekat Di grup Anda.🙏🏻🙏🏻.
Postingan itu kemudian membuat tersangka diburu aparat kepolisian. Abdul Cholik ditangkap di kampung halamannya Desa Sendangagung, Kecamatan Paciran, Kabupaten Lamongan pada 17 Desember 2020. (iwd/iwd)