Seorang tahanan pria di Polsek Lubuk Pakam, Deli Serdang, Sumatera Utara (Sumut), TP, tewas setelah dikeroyok sesama tahanan di dalam sel. Dia tewas dikeroyok lantaran diduga menggoda tahanan wanita.
"Pada Minggu (20/12) sekitar pukul 16.30 WIB, korban menggoda tahanan wanita yang mengakibatkan cekcok sesama tahanan lainnya sehingga korban dianiaya," kata Wakapolresta Deli Serdang AKBP Julianto P Sirait kepada wartawan, Selasa (22/12/2020).
Julianto menjelaskan, telinga, hidung, dan mulut TP mengeluarkan darah karena dikeroyok. TP kemudian dibawa ke rumah sakit oleh petugas yang berjaga.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sekitar Pukul 19.50 WIB di RSUD Deli Serdang korban dinyatakan meninggal dunia. Selanjutnya korban di bawa ke RS Bhayangkara Medan guna dilakukan autopsi," ujarnya.
Julianto menjelaskan, peristiwa pengeroyokan ini bukan pertama kalinya dialami TP. Korban juga disebut pernah dikeroyok oleh tahanan lain karena permasalahan dendam.
"Berawal dari dendam tersangka DH terhadap korban yang mana sepeda motor mertua DH digelapkan oleh korban sehingga keduanya bertemu di sel tahanan Mapolsek Lubuk Pakam," tutur Julianto.
"Di sel tersebut tersangka DH bersama-sama dengan tahanan lain memukuli korban pada hari Sabtu (19/12) sekitar pukul 13.30 WIB yang mengakibatkan korban mengalami luka di bibir bawah, dan luka lebam pada mata di sebelah kanan," imbuhnya.
Akibat pengeroyokan itu, polisi menetapkan 12 tahanan menjadi tersangka. Para tersangka kemudian dikenai pasal pembunuhan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
"Tersangka berinisial DH (37), MSAS (24), MHS (35), IS (23), APS (35), S (50), DI (22), JJS (42), DASN (27), MB (35), RSS (34), dan S (23). Para tersangka dikenai Pasal 338 Subs Pasal 17 ayat 3 jo pasal 351 ayat 3 dari KUHP dengan hukuman paling lama penjara 15 tahun," jelas Julianto.