Bawaslu Nias Selatan (Nisel) menyatakan pasangan Hilarius Duha-Firman Giawa melakukan pelanggaran dan meminta KPU mendiskualifikasi Paslon tersebut. Salah satu partai pengusung Hilarius-Firman, Gerindra, menyebut alasan Bawaslu Nias Selatan tak jelas.
"Ya kita akan kawal supaya Hilarius Duha itu bisa mendapat keadilan hukum kan. Jangan seenak-enaknya saja Bawaslu mendiskualifikasi dia. Ya kita akan lakukan, mendukung langkah-langkah hukum yang dilakukan oleh Hilarius Duha untuk mendapatkan keadilan dalam proses Pilkada Nias Selatan kemarin," Waki Ketua DPD Gerindra Sumut, Sugiat Santoso, Selasa (22/12/2020).
"Hilarius sudah memenangkan Pilkada, tiba-tiba didiskualifikasi alasannya tidak jelas kan," sambungnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sugiat kemudian menyoroti rekam jejak proses politik di Nias Selatan. Dia menilai ada saja peristiwa aneh yang terjadi ketika ada agenda politik di daerah Nias.
"Ya memang kan, beberapa kali memang kan kalau kita lihat rekam jejak proses politik di Nias secara keseluruhan maupun di Nias apalah secara khusus, selalu aparat penyelenggara pemilu kan selalu apa ya ada saja peristiwa-peristiwa yang aneh yang terjadi kan. Jadi bukan sekali dua kali aja proses seperti ini terjadi," ujar Sugiat.
Sugiat mengatakan pihaknya bakal mengawal Hilarius Duha hingga dilantik. Dia mengatakan pihaknya dan partai pengusung lainnya telah berjuang hingga Hilarius-Firman menang.
"Mengawal. Bahwa kemenangan Hilarius itu terus dikawal sampai titik darah penghabisan. Iya (sampai dilantik)," sebut Sugiat.
Dilihat detikcom dari situs KPU Nias Selatan, Selasa (22/12/2020), Hilarius-Firman mendapat 72.258 suara. Sementara lawannya, Idealisman Dachi-Sozanolo Ndruru mendapat 54.019 suara.
Hasil tersebut tertera dalam Keputusan KPU Nias Selatan nomor 311/PL.02.6-Kpt/1214/KPU-KAB/XII/2020 tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara da Hasil Pemilihan Bupati dan Wakkil Bupati Nias Selatan Tahun 2020. Keputusan tersebut ditetapkan pada 16 Desember 2020.
"Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan," demikian isi salah satu poin di Keputusan KPU tersebut.