Sekda Riau Ditahan karena Diduga Akan Hilangkan Bukti Kasus Korupsi

Sekda Riau Ditahan karena Diduga Akan Hilangkan Bukti Kasus Korupsi

Raja Adil Siregar - detikNews
Selasa, 22 Des 2020 17:51 WIB
Kejaksaan tahan Sekda Riau tersangka kasus korupsi (Raja Adil-detikcom)
Foto: Kejaksaan tahan Sekda Riau tersangka kasus korupsi (Raja Adil-detikcom)
Pekanbaru -

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau menetapkan Sekda Riau, Yan Prana Indra Jaya, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi anggaran rutin di Pemkab Siak. Yan langsung ditahan karena diduga bakal menghilangkan alat bukti.

"Alasan menghilangkan alat bukti ya. Jadi laporan penyidik diduga akan melakukan penggalangan saksi-saksi, maka ditahan," kata Asisten Pidana Khusus Kejati Riau, Hilman Azazi, Selasa (22/12/2020).

Yan ditetapkan tersangka oleh penyidik Kejati Riau setelah 5 jam diperiksa. Yan kemudian keluar gedung utama dengan mengenakan rompi oranye dan ditahan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Hilman menyebut kasus dugaan korupsi ini terjadi ketika Yan masih menjabat di Pemkab Siak. Dia diduga memotong anggaran rutin dan menyebabkan kerugian Rp 1,8 miliar.

"Ini berkaitan dana anggaran rutin di kantor Bapeda Siak 2014-2017. Kerugian negara sementara masih angka Rp 1,8 miliar," kata Hilman.

ADVERTISEMENT

Yan dijerat Pasal 2 ayat 2, 3 ayat 1, 10, 12e, 12f UU Tipikor. Yan telah ditahan di Rutan Sialang Bungkuk.

Sebelumnya, Kejati Riau mengusut dugaan korupsi penyalahgunaan anggaran rutin di Pemkab Siak. Sejumlah pejabat pun telah dimintai keterangan, termasuk Sekda Yan Prana hingga akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.

(ras/haf)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads