Perketat Syarat Masuk Bali, Koster: Tak Ada Niat Hambat Pulihnya Wisata

Perketat Syarat Masuk Bali, Koster: Tak Ada Niat Hambat Pulihnya Wisata

Angga Riza - detikNews
Selasa, 22 Des 2020 15:46 WIB
Gubernur Bali I Wayan Koster.
Foto: Gubernur Bali I Wayan Koster. (Angga-detikcom)
Denpasar -

Gubernur Bali I Wayan Koster telah menerbitkan SE Nomer 2021 Tahun 2020 yang berisi pengetatan syarat masuk Bali di masa libur Natal dan Tahun Baru. Koster mengaku tak ada niat untuk menghambat pemulihan pariwisata di Bali.

"Sebagai Gubernur, saya memiliki tanggung jawab secara sakala-niskala untuk memproteksi kesehatan dan keselamatan masyarakat Bali serta secara bertahap menerapkan kebijakan pemulihan pariwisata dan
perekonomian Bali demi mewujudkan kesejahteraan dan kebahagiaan masyarakat Bali sesuai Visi Nangun Sat Kerthi Loka Bali. Sama sekali tidak ada niat sedikit pun untuk menghambat pulihnya pariwisata Bali," kata Koster kepada wartawan saat jumpa pers, Selasa (22/12/2020).

Koster juga menegaskan tidak berniat untuk menyengsarakan masyarakat Bali. Khususnya terkait tuduhan yang ditujukan padanya lewat media sosial.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Apalagi dikatakan menyengsarakan masyarakat Bali, seperti yang dituduhkan sejumlah oknum melalui media sosial,"ujar Koster.

Lebih lanjut, Koster menjelaskan surat edaran disusun dengan prinsip kecermatan dan kehati-hatian. Pihaknya mengutamakan keselamatan masyarakat Bali serta tetap memberi ruang untuk wisatawan domestik.

ADVERTISEMENT

"Surat Edaran Gubernur Bali Nomor 2021 Tahun 2020 ini, disusun dengan prinsip kecermatan dan kehati-hatian yang mengutamakan kesehatan dan keselamatan masyarakat Bali serta tetap memberi ruang aktivitas pariwisata Nusantara yang telah dibuka sejak tanggal 31 Juli 2020," tambahnya.

"Keseluruhan kebijakan ini merupakan tangga sebagai tahapan menuju pencapaian pariwisata Bali yang sehat, berkualitas, dan berkelanjutan," lanjut Koster.

Sebelumnya, Gubernur Bali I Wayan Koster berbicara soal adanya pandangan negatif terkait keluarnya surat edaran Nomor 2021 Tahun 2020 yang berisi pengetatan syarat masuk Bali dalam masa liburan Natal dan tahun baru. Menurut Koster, pemberlakuan SE ini merupakan persiapan Bali untuk membuka wisatawan mancanegara (wisman) yang direncanakan dibuka pada 2021.

"Meyakinkan masyarakat luar bahwa Bali sangat serius, sungguh-sungguh, dan dengan ketat menerapkan protokol kesehatan dalam menangani pandemi COVID-19, sehingga semakin meningkatkan kepercayaan masyarakat luar terhadap Bali. Kepercayaan ini merupakan posisi yang sangat penting sebagai tahapan persiapan dimulainya pembukaan wisatawan mancanegara yang direncanakan pada tahun 2021," kata Koster kepada wartawan saat jumpa pers, Selasa (22/12/2020).

Apa saja syarat masuk ke Bali? Simak halaman selanjutnya.

Berikut ini ketentuan pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) sesuai Surat Edaran Gubernur Bali Nomor 2021 Tahun 2020 yang telah telah direvisi dan diumumkan, yaitu:

1. Bertanggung jawab atas kesehatan masing-masing, serta tunduk dan patuh terhadap syarat dan ketentuan yang berlaku.
2. Bagi yang melakukan perjalanan dengan transportasi udara, wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif uji swab berbasis PCR paling lama 7 x 24 jam sebelum keberangkatan, dan mengisi e-HAC Indonesia.
3. Bagi yang melakukan perjalanan memakai kendaraan pribadi melalui transportasi darat dan laut wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif uji Rapid Test Antigen paling lama 3 x 24 jam sebelum keberangkatan.
4. Surat keterangan hasil negatif uji swab berbasis PCR dan hasil negatif uji rapid test antigen berlaku selama 14 (empat belas) hari sejak diterbitkan.
5. Selama masih berada di Bali wajib memiliki surat keterangan hasil negatif uji swab berbasis PCR atau hasil negatif uji rapid test antigen yang masih berlaku.
6. Bagi PPDN yang berangkat dari Bali, surat keterangan hasil negatif uji swab berbasis PCR atau rapid test antigen yang masih berlaku dapat digunakan untuk perjalanan kembali ke Bali.

Ketentuan tersebut dikecualikan bagi anak berumur di bawah 12 tahun. Ketentuan uji swab berbasis PCR juga tidak berlaku bagi pelaku perjalanan dari daerah yang tidak memiliki fasilitas uji swab berbasis PCR, namun wajib mengikuti rapid test antigen di tempat kedatangan.

Halaman 3 dari 2
(idh/idh)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads