Gubernur Bali I Wayan Koster berbicara soal adanya pandangan negatif terkait keluarnya surat edaran Nomor 2021 Tahun 2020 yang berisi pengetatan syarat masuk Bali dalam masa liburan Natal dan tahun baru. Menurut Koster, pemberlakuan SE ini merupakan persiapan Bali untuk membuka wisatawan mancanegara (wisman) yang direncanakan dibuka pada 2021.
"Meyakinkan masyarakat luar bahwa Bali sangat serius, sungguh-sungguh, dan dengan ketat menerapkan protokol kesehatan dalam menangani pandemi COVID-19, sehingga semakin meningkatkan kepercayaan masyarakat luar terhadap Bali. Kepercayaan ini merupakan posisi yang sangat penting sebagai tahapan persiapan dimulainya pembukaan wisatawan mancanegara yang direncanakan pada tahun 2021," kata Koster kepada wartawan saat jumpa pers, Selasa (22/12/2020).
Koster memaparkan, jika berhasil menangani kasus positif COVID-19 dengan baik, Pemprov Bali bisa meyakinkan pemerintah pusat untuk membuka pariwisata mancanegara pada 2021.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Bilamana Kita berhasil menangani COVID-19 pada libur Hari Raya Natal dan tahun baru 2021, tidak terjadi peningkatan kasus positif COVID-19 yang signifikan, maka Pemerintah Provinsi Bali dapat meyakinkan pemerintah pusat agar wisatawan mancanegara bisa dibuka mulai tahun 2021, sebagaimana harapan para pelaku usaha jasa pariwisata," paparnya.
Pemberlakuan surat edaran ini juga melihat tingginya kasus positif yang terjadi di beberapa daerah sehingga dengan adanya surat edaran ini Pemerintah Provinsi Bali bisa memastikan orang yang berkunjung ke aman dari COVID-19.
"Memastikan seluruh pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) ke Bali, baik melalui udara maupun darat dan laut bebas COVID-19, tidak menjadi sumber penularan COVID-19," ujar Koster.
"Memastikan aktivitas liburan dalam rangka Hari Raya Natal dan tahun baru 2021 dapat berjalan dengan sehat, nyaman, dan aman, baik bagi wisatawan yang berkunjung ke Bali maupun bagi masyarakat lokal Bali," tambahnya.
Apa saja syarat masuk ke Bali? Simak halaman selanjutnya.
Berikut ini ketentuan pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) sesuai Surat Edaran Gubernur Bali Nomor 2021 Tahun 2020 yang telah telah direvisi dan diumumkan, yaitu:
1. Bertanggung jawab atas kesehatan masing-masing, serta tunduk dan patuh terhadap syarat dan ketentuan yang berlaku.
2. Bagi yang melakukan perjalanan dengan transportasi udara, wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif uji swab berbasis PCR paling lama 7 x 24 jam sebelum keberangkatan, dan mengisi e-HAC Indonesia.
3. Bagi yang melakukan perjalanan memakai kendaraan pribadi melalui transportasi darat dan laut wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif uji Rapid Test Antigen paling lama 3 x 24 jam sebelum keberangkatan.
4. Surat keterangan hasil negatif uji swab berbasis PCR dan hasil negatif uji rapid test antigen berlaku selama 14 (empat belas) hari sejak diterbitkan.
5. Selama masih berada di Bali wajib memiliki surat keterangan hasil negatif uji swab berbasis PCR atau hasil negatif uji rapid test antigen yang masih berlaku.
6. Bagi PPDN yang berangkat dari Bali, surat keterangan hasil negatif uji swab berbasis PCR atau rapid test antigen yang masih berlaku dapat digunakan untuk perjalanan kembali ke Bali.
Ketentuan tersebut dikecualikan bagi anak berumur di bawah 12 tahun. Ketentuan uji swab berbasis PCR juga tidak berlaku bagi pelaku perjalanan dari daerah yang tidak memiliki fasilitas uji swab berbasis PCR, namun wajib mengikuti rapid test antigen di tempat kedatangan.