Seorang pria berinisial NT (26) ditangkap karena mencabuli remaja berusia 14 tahun. Pelaku yang diketahui sudah beristri itu melakukan aksinya di kediamannya.
"Tepat tanggal 20 Desember, pelaku mendatangi rumah korban. Pelaku menjemput korban menggunakan sepeda motor, tanpa sepengetahuan orang tuanya. Saat itu pelaku membawa korban ke rumah pelaku, lalu melakukan hubungan layaknya suami-istri kepada si korban," kata Kasat Reskrim Polres Mamasa, Iptu Dedi Yulianto, kepada wartawan, Selasa (22/12/2020).
Dedi menuturkan perkenalan pelaku dengan korban berawal dari media sosial. Korban yang masih duduk di bangku SMP ini kenal lewat FB.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Inilah dampak penggunaan media sosial yang tidak terkontrol, si korban masih duduk di bangku SMP, umurnya belia, masih 14 tahun. Pada awalnya berkenalan di Facebook, kemudian si pelaku ini mendatangi rumah korban," ungkap Dedi.
Dedi menerangkan, setelah pelaku melakukan aksi bejatnya, korban disuruh pulang ke rumah. Pelaku mengetahui korban sedang dicari oleh keluarganya karena tak kunjung pulang.
"Pada sore hari, pelaku menyuruh korban kembali ke rumahnya. Korban tidak diantar namun disuruh berjalan kaki," ujarnya.
Saat dalam perjalanan pulang ke rumahnya, korban bertemu dengan keluarganya, kemudian diantar pulang ke rumah. Sesampai di rumah, korban menceritakan kejadian yang dialaminya. Pihak keluarga pun langsung melapor ke polisi.
"Keluarga langsung mendatangi Polsek Mambi untuk melaporkan perbuatan pelaku. Kemudian pihak Polsek Mambi berkoordinasi dengan Sat Reskrim Polres Mamasa, sehingga kami turunkan tim buser untuk membantu memburu pelaku," jelas Dedi.
Atas perbuatannya, pelaku kini meringkuk dalam sel tahanan Mapolres Mamasa. Dia dijerat Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.