Kasubag Humas Polres Wajo Ipda Ami Suandi mengatakan MY pada awalnya menjadi pacar korban. Pencabulan kemudian dilakukan MY dan berjanji akan menikahi korban.
"Bukannya dinikahi, FH malah mengetahui bahwa pacarnya tersebut telah memiliki istri dari penyampaian temannya," ujar Ipda Ami kepada detikcom, Selasa (15/12/2020).
Lantaran kesal sang kekasih telah berbohong, FH kemudian melaporkan MY ke polisi. Alhasil, pelaku ditangkap polisi di rumahnya di wilayah Kecamatan Pitumpanua, Wajo, pada Sabtu (12/12).
"Anggota Polsek Pitumpanua mendatangi rumah pelaku dan bernegosiasi dengan pihak keluarga pelaku untuk menyerahkannya guna menghindari aksi (main hakim sendiri) dari pihak keluarga korban," tutur Ipda Ami.
Kepada polisi, MY mengakui telah berbohong kepada korban bahwa dirinya belum beristri. Dia kemudian mencabuli korban di kolong rumah korban.
"Pelaku meminta FH untuk berhubungan badan dengan rayuan akan menikahinya. Setelahnya, MY dan FH berhubungan badan di bawah kolom rumah," katanya. (hmw/nvl)