BD (24), pemuda asal Samarinda, ditangkap karena mencabuli remaja putri berusia 18 tahun. Pelaku mencabuli korban yang baru dikenalnya lewat media sosial.
Pria warga Tenggarong, Kutai Kartanegara, ini kenal dengan korban sebulan yang lalu. Singkat cerita, pelaku mengajak jalan-jalan pada 5 Desember.
Setelah itu, keduanya menginap di rumah kos yang disewa oleh pelaku. Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak Polresta Samarinda Iptu Teguh menerangkan pelaku sempat membeli miras untuk diminum bersama korban.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sebelum ke kamar kos, pelaku sempat membeli satu botol anggur yang rencananya akan diminum bersama," kata Teguh kepada wartawan, Jumat (11/12/2020).
Miras itu pun diminum oleh pelaku dan korban. Namun tiba-tiba pelaku mengajak korban berhubungan layaknya suami-istri.
"Sekitar pukul 2 Wita dini hari, pelaku yang diduga mengajak korban untuk melakukan hubungan suami istri, namun ditolak korban," ujar Teguh.
Meski sudah ditolak, pelaku terus merayu korban. Korban pun sempat melawan dan menangis. Keesokan paginya, lanjut Teguh, pelaku mengantarkan korban pulang ke rumahnya di Kota Tenggarong.
"Pelaku mengaku kepada orang tua korban. Dia (pelaku) akhirnya dilaporkan ke pihak kepolisian," jelas Teguh.
Polisi pun memeriksa pelaku beserta alat bukti yang ada.
"Memang benar si pemuda sudah melakukan pencabulan," papar Teguh.
Atas perbuatannya itu, BD dijerat dengan Pasal 290 KUHP tentang pencabulan dengan ancaman hukuman 7 tahun kurungan bui.
(idn/idn)