Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung mewajibkan pendatang dari luar daerah menunjukkan hasil tes antigen untuk mencegah penularan virus Corona (COVID-19). Langkah ini dilakukan untuk menekan penularan COVID-19 selama libur akhir tahun.
"Bagi warga luar Lampung, wajib menunjukkan hasil tes cepat antigen dengan hasil non-reaktif atau negatif bila ingin masuk ke wilayah Lampung," kata Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Lampung Reihana saat dihubungi dari Bandar Lampung, Selasa (22/12/2020) seperti dilansir Antara.
Dia mengatakan pemeriksaan bagi pendatang yang datang melalui jalur darat, udara, dan laut telah dilakukan dari 21 Desember hingga 8 Januari 2021.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pengecekan dimulai kemarin hingga 8 Januari 2021, hal ini dilakukan sebagai upaya pencegahan penyebaran COVID-19 serta untuk mengurangi kemacetan di Bakauheni menjelang libur akhir tahun," katanya.
Menurut dia, pengguna mobil pribadi serta angkutan umum seperti pesawat terbang dan kapal laut harus melakukan tes cepat antigen secara mandiri. Pemerintah daerah hanya membiayai pemeriksaan untuk sopir kendaraan logistik.
"Masyarakat umum mandiri tidak ditanggung pemerintah, yang ditanggung hanya sopir kendaraan logistik," katanya.
Simak selengkapnya di halaman selanjutnya.