Polda Riau dan jajaran Polres memusnahkan barang bukti dari 7 kasus narkoba. Tercatat ada 111,2 kg sabu dan 34.182 butir ekstasi dimusnahkan dari 16 tersangka.
Pemusnahan barang bukti itu dilakukan di halaman Polda Riau, Selasa (22/12/2020). Pemusnahan dipimpin langsung Kapolda Irjen Agung Setya sekitar pukul 10.30 WIB.
"Hari ini dimusnahkan 111,2 kg sabu dan 34.182 butir ekstasi. Barang bukti didapat dari 16 tersangka dengan 7 sindikat," kata Agung sebelum pemusnahan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Operasi penangkapan sendiri, kata Agung, dilakukan di 2 lokasi, yakni Pekanbaru dan Bengkalis. Untuk Pekanbaru, penangkapan dilakukan jajaran Dit Narkoba dan Polresta Pekanbaru.
"Penangkapan ada di Kota Pekanbaru dan di Kabupaten Bengkalis. Tentu ini sesuatu yang perlu kita galakkan terus pada tahun-tahun yang akan datang," katanya.
Pemusnahan narkoba tercatat telah dapat persetujuan barang sitaan dari Kejaksaan. Seluruh barang bukti sitaan dimusnahkan agar tidak disalahgunakan.
"Kita juga sedang melakukan operasi dan kita lihat nanti hasilnya. Pemusnahan ini adalah komitmen kita bersama, sehingga barang ini harus dimusnahkan," katanya.
Barang bukti sendiri didapat oleh jajaran Direktorat Narkoba dari 5 kasus dengan total barang bukti mencapai 50 kg serta ekstasi 967 butir. Selanjutnya dari Polres Bengkalis dengan total barang bukti 42,4 kg dan 23.359 butir.
Selain Dit Narkoba dan Polres Bengkalis, jajaran Polresta Pekanbaru tercatat mengungkap 19,29 kg sabu. Narkoba itu didapat dari 3 tersangka, AF (25), FA (23) dan RI (19), berikut 9.856 butir ekstasi.
Pemusnahan dilakukan dengan diblender, dibakar hingga dicampur detergen. Hadir pula perwakilan dari Kejaksaan, BNN, dan 16 tersangka ikut menyaksikan.
(ras/idn)