Jelang Pembacaan Vonis, Djoko Tjandra Harap Bebas di Kasus Surat Jalan Palsu

Jelang Pembacaan Vonis, Djoko Tjandra Harap Bebas di Kasus Surat Jalan Palsu

Zunita Putri - detikNews
Selasa, 22 Des 2020 11:36 WIB
Sejumlah anggota Polri menjadi saksi di sidang lanjutan untuk terdakwa Djoko Tjandra. Sidang tersebut digelar di Pengadilan Tipikor, Jakarta.
Djoko Tjandra (Ari Saputra/detikcom)
Jakarta -

Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra akan menjalani sidang vonis atau putusan atas kasus surat jalan palsu hari ini. Djoko Tjandra berharap majelis hakim membebaskan dia dari segala tuntutan.

"Terserah apa yang terjadi aja, kalau lihat di fakta-fakta mestinya ya, mestinya... kan kalian ikuti dari pertama, tapi kan harusnya bebas, tapi kan tergantung majelis punya penilaian," ujar Djoko Tjandra di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Jalan Dr Sumarno, Penggilingan, Jakarta Timur, Selasa (22/12/2020).

Djoko Tjandra menyebut permasalahan ini seharusnya tidak perlu dibesarkan. Sebab, dia mengaku sama sekali tidak mengetahui tentang surat jalan yang didakwakan jaksa penuntut umum.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kertas itu kan cuma urusan, urusan berapa sih bayar kertas kaya begituan, sekarang ini urusannya kecil sekali kenapa permasalahan ini dibesarkan. (Surat) swab tes Malaysia saya punya, kita miliki, (surat jalan palsu) sama sekali nggak, saya lihat aja nggak pernah, bagaimana gunakan? Saya di Malaysia, kapan saya lihat di Indonesia punya surat kaya gitu, kan kita di Malaysia," ucap Djoko Tjandra.

Dalam perkara ini, Djoko Tjandra dituntut hukuman 2 tahun penjara. Jaksa meyakini Djoko Tjandra bersalah karena menginisiasi pembuatan surat jalan hingga surat keterangan bebas COVID palsu.

ADVERTISEMENT

Djoko Tjandra dkk disebut jaksa melanggar Pasal 263 ayat 1 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP dan Pasal 263 ayat 2 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Dalam dakwaan jaksa, kasus ini berawal ketika Brigjen Prasetijo Utomo, yang merupakan Karo Korwas PPNS Bareskrim Polri saat itu, membuat surat jalan palsu untuk Djoko Tjandra. Surat jalan palsu itu digunakan Djoko Tjandra untuk keperluan kembali keluar dari Indonesia.

Djoko Tjandra mendapat tiga surat palsu, yakni surat jalan, surat bebas COVID-19, dan surat keterangan sehat.

Djoko Tjandra sempat kembali ke Indonesia dalam pelariannya untuk mengurus peninjauan kembali (PK) kasusnya. Djoko Tjandra kemudian pergi kembali ke luar negeri. Ia mendapat surat jalan itu untuk pergi ke Pontianak, sebelum akhirnya lari ke Kuala Lumpur, Malaysia. Bahkan Brigjen Prasetijo turut serta mengantar Djoko Tjandra.

(zap/zak)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads