Dua orang warga Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB) ditangkap polisi terkait kasus sabu. Keduanya terlibat diduga dalam pengiriman paket sabu seberat 1,5 kilogram melalui jasa pengiriman barang di Mataram.
Kedua pelaku ditangkap pada lokasi berbeda. BH ditangkap di kantor pengiriman barang dan WS ditangkap di kediamannya pada Senin (21/12/2020).
"Dua orang yang diamankan tersebut inisial BH (20) dan satu orang perempuan WS (47)," Kepala Tim Opsnal Ditnarkoba Polda NTB, AKP I Made Yogi Purusa Utama, Selasa (22/12/2020).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Yogi mengatakan, kedua pelaku ditangkap berdasarkan informasi dari masyarakat ada pengiriman barang yang diduga narkoba melalui jasa Pengiriman barang tersebut. Polisi lalu menuju ke TKP.
"Setelah salah seorang dari mereka yakni BH datang ke kantor jasa pengiriman barang untuk mengambil paket, petugas langsung menyergap pelaku dan menggeledahnya. Alhasil petugas menemukan 6 Paket sedang yang diduga narkotika dengan berat 1,5 kg, beserta barang bukti lainnya seperti 1 set alat sound sistem, 1 buah tas pinggang warna hitam dan 1 unit handphone," jelasnya.
Setelah menginterogasi BH, polisi lalu melakukan pengembangan ke tempat tinggal WS yang diduga sebagai pemilik barang tersebut. Namun di rumah WS tidak ditemukan barang bukti lainnya.
"Walau petugas tidak menemukan barang bukti lainnya, petugas tetap membawa WS untuk dilakukan pendalaman terhadap kasus tersebut," ujar Yogi.
(idh/idh)