Polisi akan mengawasi peredaran minuman keras (miras) menjelang pergantian tahun. Bahkan polisi bakalan menindak tegas bila ditemukan adanya peredaran tersebut.
"Bukan diawasi lagi, kita tindak," ujar Kapolda Jawa Barat Irjen Ahmad Dofiri di Mapolda Jawa Barat, Jalan Soekarno-Hatta, Kota Bandung, Selasa (22/12/2020).
Dofiri mengatakan perayaan pesta malam tahun baru ini sudah dilarang. Termasuk kegiatan kumpul-kumpul. Pelarangan ini dilakukan untuk mencegah penyebaran COVID-19.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Dofiri, dengan adanya pelarangan ini diharapkan agar peredaran narkotika berkurang.
"Pertama perayaan kan sudah dilarang, artinya tidak ada perayaan malam tahun baru dan orang kumpul-kumpul sebagaimana instruksi dari Bapak Gubernur, ya saya kira di wilayah kabupaten dan kota pun sama, mudah-mudahan ini mengurangi peredarannya apakah tadi obat-obatan maupun minuman keras," katanya.
Guna mencegah peredaran miras, Polda Jawa Barat pun melakukan pemusnahan puluhan ribu botol miras hasil razia yang dilakukan oleh petugas gabungan. Miras berbagai merk dan jenis ini musnahkan dengan cara dilindas alat berat.
Selain miras, polisi juga memusnahkan barang bukti narkotika lainnya seperti sabu-sabu 14 ribu gram, ganja 1.500 gram lebih, obat-obatan 161.518 butir dan tembakau gorila hasil pengungkapan Sat Narkoba Polrestabes Bandung sebesar 120 ribu gram.
Untuk barang bukti selain miras dimusnahkan dengan cara dicampur dengan cairan kimia untuk sabu dan dibakar untuk ganja dan tembakau gorila.
(dir/mud)