Peristiwa pemecatan pengawal tahanan KPK seperti yang dilakukan Dewan Pengawas (Dewas) terhadap pengawal Imam Nahrawi ternyata bukan hal yang baru di lingkungan KPK. Jauh sebelum peristiwa ini, KPK juga telah memecat seorang pengawal tahanan. Siapa dia?
Peristiwa ini terjadi pada sekitar Juli 2019. Pengawal tahanan yang dipecat KPK adalah pengawal Idrus Marham berinisial M.
Peristiwa bermula ketika Idrus berada di RS MMC Jakarta. Idrus Marham saat itu sedang berobat ke RS MMC, Jakarta, pada Jumat, 21 Juni 2019.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Izin berobat Idrus itu didapatnya dari penetapan Pengadilan Tinggi Jakarta pada 21 Juni 2019. Idrus didapati berada di kawasan kedai kopi, di RS MMC Jakarta selepas salat Jumat, Idrus di sana tidak menggunakan rompi tahan dan borgol serta tampak menggunakan ponsel milik seseorang saat berada di kedai kopi tersebut.
Atas hal itu, Ombudsman menyimpulkan adanya maladministrasi dalam pengawalan Idrus Marham. Ombudsman juga menunjukkan barang bukti berupa CCTV yang memperlihatkan Idrus mengobrol dengan sejumlah orang. Ada juga rentang waktu saat pengawal tahanan tidak berada di dekat Idrus ketika di kedai kopi.
"Pimpinan memutuskan Saudara M pengawal tahanan tersebut diberhentikan dengan tidak hormat karena terbukti melakukan pelanggaran disiplin sebagaimana yang diatur di Peraturan tentang Kode Etik KPK dan aturan lain yang terkait," kata Febri Diansyah yang saat itu masih menjabat sebagai Kabiro Humas KPK.
Febri menyebut pemecatan dilakukan setelah pengawas internal (PI) melakukan pemeriksaan. Pemeriksaan ini, kata Febri, dilakukan sendiri oleh PI KPK terhadap saksi dan bukti elektronik.
Simak juga video 'Penasihat Wadah Pegawai KPK Mundur, Nanang Farid: Saya Finish':
Padahal, M merupakan pegawai KPK sejak 2018. Saat itu M dipecat ketika masa kerjanya 1 tahun 5 bulan di KPK.
Saat ini, peristiwa serupa terjadi kembali. Bedanya, pada 2019 saat pemecatan M, yang memutuskan memecat adalah pimpinan KPK, sedangkan pengawal tahanan Imam Nahrawi dipecat oleh Dewan Pengawas KPK.
Pengawal tahanan Imam Nahrawi diberhentikan dengan tidak hormat melalui sidang etik di Dewas KPK. Dia terbukti bersalah menerima uang Rp 300 ribu dari Imam.
"Berdasarkan persidangan etik Dewas KPK yang bersangkutan telah terbukti melakukan pelanggaran kode etik yang diatur dalam Pasal 4 ayat (1) huruf g dan h serta Pasal 4 ayat (2) huruf a Peraturan Dewan Pengawas Nomor 02 Tahun 2020 tentang Penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku Komisi Pemberantasan Korupsi," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Senin (21/12).
![]() |
Pengawal tahanan itu berinisial TK yang merupakan pegawai tidak tetap pengamanan dalam Biro Umum KPK. Dia terbukti menerima Rp 300 ribu dari Imam Nahrawi dan pinjaman Rp 800 ribu hingga buah tangan berupa pempek dari tahanan lain.
"Tindakan pelanggaran yang dilakukan adalah mengabaikan kewajiban menolak dan melaporkan setiap gratifikasi yang dianggap suap dan mengadakan hubungan langsung dengan pihak yang diketahui perkaranya sedang ditangani KPK diantaranya memberikan nomor kontak telepon kepada salah seorang tahanan, telah menerima bingkisan makanan berupa 3 dus pempek," jelas Ali.
"Ketiga, meminjam uang sebesar Rp 800 ribu. Keempat, menerima sejumlah uang dari salah seorang tahanan KPK sebesar Rp 300 ribu," imbuhnya.