Seorang pengawal tahanan di KPK dipecat karena terbukti menerima uang dari mantan Menpora Imam Nahrawi. Pengawal tahanan itu diberhentikan dengan tidak hormat melalui sidang etik di Dewan Pengawas (Dewas) KPK.
"Berdasarkan persidangan etik Dewas KPK yang bersangkutan telah terbukti melakukan pelanggaran kode etik yang diatur dalam Pasal 4 ayat (1) huruf g dan h serta Pasal 4 ayat (2) huruf a Peraturan Dewan Pengawas Nomor 02 Tahun 2020 tentang Penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku Komisi Pemberantasan Korupsi," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada wartawan, Senin (21/12/2020).
Pengawal tahanan itu berinisial TK yang merupakan pegawai tidak tetap pengamanan dalam Biro Umum KPK. Dia terbukti menerima Rp 300 ribu dari Imam Nahrawi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun ternyata TK juga terbukti menerima pemberian berupa pempek dan meminjam uang pada tahanan KPK lainnya. Sumber detikcom menyebutkan tahanan lain tersebut adalah Robi Okta Fahlevi, terpidana kasus suap terhadap Bupati Muara Enim nonaktif Ahmad Yani.
"Tindakan pelanggaran yang dilakukan adalah mengabaikan kewajiban menolak dan melaporkan setiap gratifikasi yang dianggap suap dan mengadakan hubungan langsung dengan pihak yang diketahui perkaranya sedang ditangani KPK diantaranya memberikan nomor kontak telepon kepada salah seorang tahanan, telah menerima bingkisan makanan berupa 3 dus pempek, meminjam uang sebesar Rp 800 ribu," jelas Ali.
Baca juga: Banding Eks Menpora Imam Nahrawi Kandas |
Anggota Dewas KPK, Harjono, selaku ketua majelis hakim etik juga mengamini hal itu. Harjono mengatakan pengawal tahanan itu diberhentikan dengan tidak hormat.
"Dewas telah menjatuhkan sanksi pemberhentian dengan tidak hormat kepada pegawai tidak tetap yang bertugas pengawal tahanan karena menerima uang dari IM sebanyak Rp 300 ribu dan menerima pempek dari terpidana waktu bertugas di Palembang, serta berhubungan dengan terpidana," kata Harjono saat dimintai konfirmasi terpisah.
(dhn/jbr)