Kirim 9 Perempuan ke Singapura Jadi PMI Ilegal, Warga Lombok Ditangkap

Kirim 9 Perempuan ke Singapura Jadi PMI Ilegal, Warga Lombok Ditangkap

Faruk - detikNews
Senin, 21 Des 2020 22:17 WIB
Polda NTB menangkap warga Lotim yang mengirimkan perempuan ke Singapura untuk menjadi pekerja migran ilegal (dok. Istimewa)
Polda NTB menangkap warga Lotim yang mengirimkan perempuan ke Singapura untuk menjadi pekerja migran ilegal. (Foto: dok. Istimewa)
Jakarta -

Seorang warga Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat (NTB), berinisial IBK (45) ditangkap atas dugaan perdagangan orang bermodus mengirim sebagai pekerja migran ke Singapura. IBK mencoba mengirimkan 9 perempuan yang akan dijadikan tenaga kerja migran.

Namun upayanya digagalkan petugas Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Tanjung Pinang Kepulauan Riau (Kepri).

"Tersangka IBK telah melakukan kegiatan pelaksana penempatan Pekerja Migran Indonesia secara nonprosedural sejak Agustus 2020 lalu, para korban dikirim ke Singapura melalui Pelabuhan Harbour Bay Batam, Kepulauan Riau, tanpa dilengkapi dokumen Pekerja Migran Indonesia. Para korban berhasil digagalkan oleh petugas BP2MI Tanjung Pinang Kepulauan Riau, selanjutnya pada tanggal 27 November 2020 lalu dipulangkan ke daerah asal," ungkap Kabid Humas Polda NTB Kombes Artanto dalam keterangannya, Senin (21/12/2020).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

IBK bekerja sendiri merekrut korbannya. Setelah berhasil mendapatkan calon korban, tersangka mengirim pekerja migran Indonesia ke luar negeri hanya menggunakan dokumen berupa permohonan visa kerja yang dilampiri job order dari pengguna di negara setempat.

Tindakan ini tentu bisa membahayakan korban karena bisa diperkarakan di negara orang atas dokumen keimigrasian yang tidak lengkap. Tersangka IBK ditangkap Ditreskrimum Polda NTB.

ADVERTISEMENT
Polda NTB menangkap warga Lotim yang mengirimkan perempuan ke Singapura untuk menjadi pekerja migran ilegal (dok. Istimewa)Sembilan perempuan NTB hendak dikirim ke Singapura lewat Kepulauan Riau. (Foto: dok. Istimewa)

"Tersangka dengan bujuk rayunya untuk meyakinkan korban, bahwa tersangka memiliki Perusahaan Perekrut Pekerja Migran Indonesia (P3MI). Korbannya ada 9 orang perempuan yang terdiri 3 orang dari Kabupaten Lombok Tengah, 5 orang dari Kabupaten Lombok Timur, dan 1 orang dari Kabupaten Bima," ujarnya.

Artanto menyebutkan, dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti berupa 8 bendel surat keterangan hasil tes kesehatan, 9 gabungan surat permohonan izin visa ke Singapura, 7 gabungan dokumen pengajuan asuransi AXA INSURANCE PTE LTD, dan 9 buah paspor atas nama para korban.

"Ada juga barang bukti, 4 lembar boarding pass penyeberangan dari Batam-Singapura, 2 lembar boarding pass maskapai penerbangan Surabaya-Batam, dan 1 lembar boarding pass maskapai penerbangan Lombok-Surabaya," sebutnya.

Akibat perbuatannya itu, IBK dijerat Undang-Undang RI Nomor 18 Tahun 2017 Pasal 81 dan Pasal 83 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (PPMI) dengan ancaman hukuman paling lama 10 tahun penjara dan denda Rp 15 miliar.

Halaman 2 dari 2
(jbr/jbr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads