10 Kali Keluar-Masuk Penjara, 2 Pelaku Spesialis Curat di Mataram Ditangkap

10 Kali Keluar-Masuk Penjara, 2 Pelaku Spesialis Curat di Mataram Ditangkap

Faruk Nickyrawi - detikNews
Kamis, 17 Des 2020 20:38 WIB
2 Pelaku Spesialis Curat di Mataram Ditangkap
Foto: Faruck/detikcom
Mataram -

Satreskrim Polresta Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB), menangkap dua pelaku spesialis pencurian dengan pemberatan berinisial HL (45) dan MH (22). Keduanya merupakan residivis yang telah belasan kali keluar-masuk penjara.

"Kami mengamankan dua orang pelaku spesialis curat. Lingkungan Jempong Timur, Kelurahan Jempong Baru, Kecamatan Sekarbela Kota Mataram," ungkap Kasat Reskrim Polresta Mataram, AKP Kadek Adi Budi Astawa, Kamis (17/12/2020).

Kadek mengatakan kedua pelaku terakhir kali beraksi sekitar awal November 2020. Keduanya melakukan pencurian di salah satu perumahan di Pagutan dengan cara memanjat tembok dan masuk ke pekarangan korban. Tanpa waktu lama, pelaku mencuri sepeda milik korban seharga Rp 3,5 juta.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Keduanya bukan pelaku sembarangan. Khusus HL tercatat sudah 10 kali keluar-masuk penjara dalam kasus curat. HL juga diduga melakukan pencurian di beberapa tempat sebanyak 7 kali, tidak hanya di Kota Mataram. MH juga seorang residivis, pernah satu kali masuk penjara dan menjalani vonis 10 bulan di kasus curat. Kini ditangkap lagi masih di kasus pencurian," jelas Kadek.

Simak selengkapnya di halaman selanjutnya.

ADVERTISEMENT

Kadek menyebut pelaku HL kerap merekrut pelaku pencurian yang masih pemula untuk ikut beraksi bersamanya. Pemula yang mendapatkan hasil curian dijanjikan atau akan ditukar sabu oleh HL. Dalam melancarkan aksinya, komplotan HL biasanya berkumpul terlebih dulu di rumah milik HL untuk merencanakan pencurian.

"Di rumahnya itu digunakan untuk tempat berkumpul. Biasanya merencanakan aksi pencurian di sana, karena pelaku terkenal sangat gesit dan licin menghindari petugas. Petugas mematangkan rencana penangkapan untuk dieksekusi di Lingkungan Jempong Timur. Pelaku ditangkap waktu menjelang subuh. Itu agar tidak melarikan diri," bebernya.

Saat ini kedua pelaku sudah ditahan oleh pihak kepolisian. Atas perbuatannya itu, kedua pelaku terancam dijerat Pasal 363 ayat (2) KUHP dengan ancaman maksimal 9 tahun penjara.

Halaman 2 dari 2
(maa/maa)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads