Penjelasan Jasa Marga Tutup Permanen Rest Area Km 50 Tol Jakarta-Cikampek

Penjelasan Jasa Marga Tutup Permanen Rest Area Km 50 Tol Jakarta-Cikampek

Tim detikcom - detikNews
Senin, 21 Des 2020 18:45 WIB
Kios-kios di Rest Area KM 50 Tol Jakarta Cikampek
Kios-kios di Rest Area Km 50 Tol Jakarta-Cikampek tampak kosong. (Tiara Aliya Azzahra/detikcom)
Jakarta -

Rest area Km 50 Tol Jakarta-Cikampek ditutup permanen dan direlokasi ke Km 71. Jasa Marga menjelaskan rest area Km 50 ditutup untuk meningkatkan kelancaran di lokasi karena adanya pertemuan Tol Elevated dengan Tol Jakarta-Cikampek jalur bawah.

"Dalam rangka menjaga kelancaran pada pertemuan lalu lintas kendaraan dari ruas Jalan Tol Jakarta-Cikampek Elevated dengan ruas Jalan Tol Jakarta-Cikampek (jalur bawah)," ujar General Manager Representative Office 1 Jasamarga Transjawa Tollroad Regional Division, Widyatmoko Nursejati dalam keterangannya kepada wartawan, Senin (21/12/2020).

Rest area Km 50 juga ditutup secara permanen seiring dengan selesainya penambahan kapasitas lajur di Km 48 sampai dengan Km 50 Tol Jakarta-Cikampek.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Dan dengan selesainya penambahan kapasitas lajur Ruas Jalan Tol Jakarta-Cikampek mulai dari Km 48 sampai dengan Km 50 jalur arah Cikampek, maka mulai hari ini, Senin (21/12), dilakukan relokasi secara permanen Tempat Istirahat (TI) KM 50 Jalur A (Arah Cikampek) ruas Jalan Tol Jakarta-Cikampek," imbuhnya.

Lebih lanjut, Widyatmoko menjelaskan, penambahan lajur dan penutupan rest area tersebut dilakukan untuk meningkatkan kelancaran di lokasi pertemuan Tol Jakarta-Cikampek Elevated dengan Tol Jakarta-Cikampek jalur bawah.

ADVERTISEMENT

"Ini adalah instruksi dari BPJT dan sejalan dengan arahan Korlantas Polri yang telah terbit sejak jauh hari, yaitu pada sekitar Triwulan I 2020," lanjutnya.

Terkait dengan ditutupnya rest area tersebut, seluruh tenant di Km 50 direlokasi ke rest area Km 71B. Jasa Marga memperluas bangunan di rest area Km 71 untuk menampung para tenant yang direlokasi dari Km 50 tersebut.

"Untuk menampung tenant eks TI Km 50, Jasa Marga memperluas bangunan rest area di Km 71 sehingga tenant-tenant dari TI 50 dapat melanjutkan kegiatan usahanya di bangunan baru yang ada di TI 71. Seluruh pemilik tenant ex TI Km 50 mendapatkan tempat usaha pengganti di TI Km 71 dengan spesifikasi bangunan dan fasilitas pendukung sesuai dengan standar rest area," kaanya.

Jasa Marga juga membantu para tenant dalam memindahkan barang-barangnya ke rest area Km 71.

"Jasa Marga juga membantu mobilisasi barang-barang pemilik tenant dalam rangka memindahkan usahanya dari TI Km 50 ke TI Km 71," imbuhnya.

(mei/bar)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads