Langkah Kedubes Jerman ke FPI Dinilai Campuri Urusan Dalam Negeri RI

Langkah Kedubes Jerman ke FPI Dinilai Campuri Urusan Dalam Negeri RI

Danu Damarjati - detikNews
Senin, 21 Des 2020 14:02 WIB
Bendera Jerman
Gambar ilustrasi (Bendera Jerman)
Jakarta -

Langkah staf Kedutaan Besar Jerman untuk Indonesia mengunjungi markas FPI di Petamburan dinilai menyalahi kesepakatan internasional dalam Konvensi Wina. Soalnya, Kedubes Jerman sudah mencampuri urusan dalam negeri suatu negara. Itu tidak boleh.

"Kunjungan Staf Diplomatik Kedutaan Besar Jerman tersebut jelas-jelas tidak sejalan dengan Konvensi Wina (1961) yang mengatur Hubungan Diplomatik, mencampuri urusan dalam negeri negara lain, dan menetapkan kerangka Hubungan Diplomatik di antara negara-negara yang berdaulat," kata pengamat politik internasional, Arya Sandhiyudha, dalam keterangan pers tertulis, Senin (21/12/2020).

Direktur Eksekutif The Indonesian Democracy Initiative (TIDI) ini menjelaskan prinsip untuk tidak boleh mencampuri urusan dalam negeri negara lain ini diatur dalam Konvensi Wina (Vienna Convention on Diplomatic Relations) tahun 1961.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Dalam Sistem Internasional yang menghargai penyelenggaraan Hubungan Internasional dan Norma-Norma Hukum Internasional, semua negara haruslah saling menghargai, saling menghormati, dan mengupayakan terpeliharanya hubungan di berbagai bidang," kata Arya.

Doktor Bidang Hubungan Internasional dari Istanbul University ini menilai kunjungan staf Kedubes Jerman dilakukan saat isu Habib Rizieq dan FPI mengemuka. Namun kunjungan itu jangan sampai disalahpahami. Supaya tidak ada salah paham, Menteri Luar Negeri RI Retno Marsudi perlu memanggil Dubes Peter Schoof.

ADVERTISEMENT

"Maka, Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) penting menyampaikan kesempatan pertama segera memanggil Duta Besar (Dubes) Jerman untuk Indonesia, ASEAN, dan Timor Leste, Dr. Peter Schoof untuk memberikan Klarifikasi terkait peristiwa tersebut," kata Arya.

WNA yang diklaim dari Kedubes Jerman mendatangi markas FPI / Dok. Istimew/FPIWNA yang diklaim dari Kedubes Jerman mendatangi markas FPI. (Dok. Istimewa/FPI)


Peraih Master Bidang Studi Strategis dari S. Rajaratnam School of International Studies (RSIS), Nanyang Technological University (NTU), ini menjelaskan diplomasi Indonesia dilaksanakan berdasarkan prioritas 4+1, yaitu:
1) Penguatan Diplomasi Ekonomi;
2) Diplomasi Perlindungan;
3) Diplomasi Kedaulatan dan Kebangsaan;
4) Peran Indonesia di Kawasan dan Global;
5) Penguatan Infrastruktur Diplomasi.


"Kalau sampai tidak ada penjelasan yang memadai dari Kedubes Jerman, diplomat berpotensi mengalami persona non grata, di mana diusir dari negara dimana staf diplomat tsb bertugas karena perbuatan tidak menyenangkan telah dilakukan di negara akreditasi di mana ybs bertugas sebagai pejabat diplomatik Jerman untuk Indonesia," pungkas Arya.

Dalam keterangan tertulis, Kedubes Jerman mengatakan demonstrasi terjadi di sekitar gedung kedutaan sehingga Kedutaan Jerman merasa perlu memastikan kondisi. Kedutaan pun menjamin tidak ada niat politis apa pun atas kehadiran tersebut.

"Kedutaan Besar Jerman menyesalkan kesan yang ditimbulkan atas insiden tersebut, baik kepada publik maupun mitra kami di Indonesia. Kami menjamin tidak ada niat politik apa pun dalam kunjungan tersebut," demikian keterangan tertulis Kedutaan Besar Jerman seperti dikutip CNNIndonesia.com, Minggu (20/12) kemarin.

Halaman 2 dari 2
(dnu/fjp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads