Yayasan Lembaga Kemanusiaan One Care (OC) menolak dikaitkan dengan organisasi terlarang Jamaah Islamiyah (JI). OC menyebut lembaga mereka tidak mendanai JI atau lembaga teroris lainnya.
"Lembaga kemanusiaan One Care bersifat independen, hanya menyalurkan bantuan untuk kegiatan sosial kemanusiaan dan tidak pernah sekali pun menyalurkan atau mengalokasikan bantuan untuk pihak tertentu, baik institusi maupun individu yang berafiliasi pada golongan atau kepentingan tertentu yang diketahui melawan hukum, terlebih lagi untuk pendanaan kegiatan terorisme dan radikalisme," tulis One Care dalam keterangan resminya, Sabtu (19/12/2020).
One Care menyebut keanggotaan mereka terbuka terhadap semua kalangan. Namun, jika ada salah satu anggota One Care menjadi simpatisan dan anggota JI, tidak ada hubungannya dengan One Care.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Lembaga kemanusiaan One Care bersifat terbuka bagi siapa pun dari kalangan dan latar belakang mana pun. Jika di kemudian hari ditemukan ada personal ataupun relawan lembaga kemanusiaan One Care yang terafiliasi pada kelompok tertentu, hal itu adalah sikap pribadi dan tidak dapat dihubungkan dengan lembaga kemanusiaan One Care. Dan segala permasalahan yang terkait dengan personel tersebut menjadi tanggung jawab pribadi dan bukan tanggung jawab lembaga kemanusiaan One Care," katanya.
Sebelumnya, Polri mengungkapkan sistem pengumpulan dana oleh kelompok teroris jaringan Jamaah Islamiyah (JI) melalui kotak amal. Ternyata Kelompok JI memotong uang yang terkumpul di kotak amal sebelum diaudit atau diserahkan ke lembaga resmi.
Tidak hanya dari kotak amal, Argo mengatakan kelompok JI ini juga mengumpulkan dana dari yayasan. Ada dua tipe yayasan yang menjadi sumber pengumpulan dana kelompok JI. Sumber tersebut adalah yayasan pengumpulan infak umum, yakni dengan menggunakan metode kotak amal, dan yayasan pengumpul infak khusus, yakni metode pengumpulan dana yang dilakukan secara langsung.
Berikut Yayasan-Yayasan bentukan Jamaah Islamiah:
1. Yayasan pengumpul infak umum (metode kotak amal) memiliki persyaratan:
- Harus terdaftar di Kemenkum HAM sebagai legalitas yayasan dan untuk syarat untuk mengeluarkan izin BAZNAZ
- Harus terdaftar di BAZNAZ sebagai legalitas pengumpulan infak secara masif/umum
- Terdaftar di KEMENAG untuk legalitas kegiatan dan membangun kepercayaan umat islam di Indonesia dan tidak melenceng dari aturan kenegaraan, (setiap tahun dilakukan audit/survei oleh KEMENAG)
- Contoh yayasan: ABA dan FKAM
2. Yayasan pengumpul infak khusus (pengumpulan secara langsung) yaitu:
- Metode pengumpulan infak yang dilakukan pada saat acara tertentu seperti tablig akbar.
- Hanya memerlukan SK Kemenkum HAM untuk legalitas dan tidak perlu izin BAZNAZ dan Kemenag karena pengumpulan tidak secara terus menerus melainkan berkala.
- Program Jamaah Islamiah diantaranya adalah pengumpulan dana untuk bantuan Suriah dan Palestina yang mana uang infak dikumpulkan dengan cara membuat acara acara tablig yang menghadirkan tokoh-tokoh dari Suriah atau Palestina dan uang infak diambil dari para peserta tablig.
- Biasanya kurang transparansi jumlah uang infak yang terkumpul yang dimunculkan ke publik karena tidak ada lembaga auditor
- Contoh Yayasan yaitu SO (Syam Organizer), OC (One Care), HASHI, HILAL AHMAR.
Bagaimana penjelasan lengkap One Care. Simak di halaman selanjutnya..