KPAI Minta Identitas Pelaku Dewasa yang Gilir Gadis Bone Diumumkan

KPAI Minta Identitas Pelaku Dewasa yang Gilir Gadis Bone Diumumkan

Isal Mawardi - detikNews
Sabtu, 19 Des 2020 08:03 WIB
Poster
Ilustrasi (Foto: Edi Wahyono)
Bone -

Gadis berusia 14 tahun di Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan, digilir 5 orang pria di bak sampah. Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menyebut aksi tersebut sebagai kejahatan serius.

"Ini merupakan kejahatan serius di mana pemerkosaan dilakukan oleh lebih dari 1 orang," ujar komisioner KPAI, Putu Elvina, kepada detikcom, Jumat (18/12/2020).

Kisah tragis ini mengingatkan Elvina kepada aksi pemerkosaan gadis muda di Bengkulu oleh 14 pemuda yang mabuk tahun 2016 silam.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurutnya para pelaku, baik pelaku dewasa maupun anak-anak harus mendapatkan hukuman setimpal. Pelaku dewasa dapat dikenai hukuman maksimal yakni dengan dikebiri.

"Pelaku dewasa dapat diancam dengan hukuman maksimal dan pemberatan disertai pidana tindakan berupa kebiri kimia sesuai dengan UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU perlindungan anak," kata Putu.

ADVERTISEMENT

Sementara itu, pelaku anak, kata Putu, mesti dihukum sesuai dengan UU perlindungan anak dan UU sistem peradilan anak.

Khusus pelaku dewasa, Putu minta untuk segera diumumkan ke publik.

"Semoga nanti dengan adanya hukuman maksimal tersebut dan disertai pemberitahuan identitas pelaku dewasa, akan menjadi pelajaran bagi masyarakat agar perilaku biadab tersebut tidak terulang," ucap Putu.

"Pengumuman identitas ini merupakan bentuk hukuman tambahan bila hakim memberikan vonis tersebut selain pidana pokok untuk kasus seperti di Bone. Selesai menjalani pidana pokok, maka jaksa akan mengumumkan identitas pelaku dewasa di media cetak, elektronik dan media masa selama 1 bulan kalender," ungkap Putu.

KPAI mengapresiasi langkah Polres Bone yang menangkap para pelaku pemerkosaan. Putu meminta Polres Bone juga mampu menangkap para pelaku yang masih buron secepatnya.

"KPAI meminta agar Pemda Kabupaten Bone memberikan layanan rehabilitasi bagi korban anak sehingga dapat dipulihkan trauma dan gangguan yang mungkin timbul akibat pemerkosaan tersebut," lanjutnya.

Para pelaku bernama Rewa (48), Kallang (20), dan tiga pelaku lainnya yang masih berstatus anak di bawah umur, yakni NC, FR, dan BD. Ironisnya, Rewa dan Kallang ternyata merupakan ayah dan anak. Keduanya juga disebut-sebut sebagai otak pemerkosaan bergilir ini.

Baca selengkapnya di halaman berikutnya

Pemerkosaan itu terjadi pada Senin (8/6). Mulanya Rewa meminta anaknya, Kallang menjemput korban. Kallang pun menjemput korban tidak jauh dari Lapangan Merdeka, Watampone, Bone, dengan modus diajak jalan-jalan.

"Kallang menjemput korban dengan maksud untuk dibawa pergi jalan-jalan, tapi korban justru dibawa ke sebuah rumah gubuk," kata AKP Ardy.

Di gubuk tersebut sudah menunggu Rewa dan tiga pelaku lainnya. Pada akhirnya, di gubuk inilah korban dicekoki minuman keras hingga mabuk berat dan kemudian diperkosa di sebuah bak sampah secara bergiliran.

"Jadi pengakuan pelaku, dia sebut itu, next, kalau sudah satu, ya next, ibaratnya begitu," katanya.

Rewa telah ditetapkan menjadi tersangka dengan dijerat Pasal 80 Ayat 3 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. Sementara itu, pelaku NC dan FR dikenai wajib lapor karena masih di bawah umur.

Halaman 2 dari 2
(isa/dnu)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads