5 Pemerkosa Bergilir ABG di Bone Berulang Kali Lakukan Aksi Bejatnya

5 Pemerkosa Bergilir ABG di Bone Berulang Kali Lakukan Aksi Bejatnya

Hermawan Mappiwali - detikNews
Jumat, 18 Des 2020 17:06 WIB
Poster
Ilustrasi (Edi Wahyono/detikcom)
Bone -

Seorang remaja inisial SS (14) di Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan, ternyata telah berulang kali diperkosa secara bergilir oleh lima pelaku. Tiga di antara pelaku anak di bawah umur. Pemerkosaan bergilir terjadi sejak Mei 2020.

"Sudah tiga kali, sudah tiga TKP," kata Kasat Reskrim Polres Bone AKP Ardy Yusuf saat dimintai konfirmasi detikcom, Jumat (18/12/2020).

Untuk melancarkan aksinya, para pelaku selalu menggunakan modus yang sama, yakni menjemput korban untuk dibuat mabuk. Selanjutnya, pemerkosaan secara bergilir pun terjadi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Korban ikut-ikut, dikasih minum (miras)," kata Ardy.

Polisi menduga, saat pemerkosaan pertama dan kedua, korban benar-benar mabuk alias sama sekali tak sadarkan diri.

ADVERTISEMENT

"Cuma dugaan kita ini, pada dua kejadian sebelumnya, korban itu tidak cukup sadar, karena kan dikasih mabuk. Baru yang kejadian terakhir ini baru terungkap," katanya.

Akibat aksi bejat para pelaku, korban mengalami trauma berat, simak selengkapnya di halaman selanjutnya>>>

Pemerkosaan ini membuat korban sangat trauma. Terlebih lagi, kata Ardy, orang tua korban telah berpisah.

"Orang tuanya sudah pisah. Ibunya sudah kawin lagi, jadi sembarang mi yang jemput ki. Jadi dia nggak diparutusi (tidak terurus)," katanya.

Para pelaku masing-masing bernama Rewa (48), Kallang (20), dan tiga pelaku lainnya yang masih berstatus anak di bawah umur, yakni NC, FR, dan BD. Polisi secara bertahap telah menangkap pelaku Rewa, NC, dan FR, sementara Kallang dan BD masih diburu.

Ironisnya, Rewa dan Kallang ternyata merupakan ayah dan anak. Keduanya juga disebut-sebut sebagai otak pemerkosaan bergilir ini. Rewa adalah orang yang meminta Kalang menjemput korban untuk dibawa ke gubuk.

Atas aksinya, Rewa telah ditetapkan menjadi tersangka dengan dijerat Pasal 80 Ayat 3 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. Sementara itu, pelaku NC dan FR dikenai wajib lapor karena masih di bawah umur.

Halaman 2 dari 2
(hmw/nvl)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads