Kasus kerumunan di Petamburan-Megamendung yang melibatkan pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab diambil alih Bareskrim Polri. Nantinya, dalam proses penanganan, Bareskrim akan berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung (Kejagung).
"Nanti juga tentu Bareskrim akan koordinasi dengan Kejagung, jadi satu nanti kasusnya," kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi saat dihubungi, Jumat (18/12/2020).
Andi menyampaikan alasan Bareskrim Polri mengambil alih perkara itu adalah jenis kasus yang sama, sehingga kasus dua wilayah itu dapat ditangani satu pintu di Bareskrim.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kasusnya kan sama, prokes kerumunan. Nah, tapi terjadinya di beberapa wilayah, supaya satu penanganannya karena kan undang-undang yang diterapkan kan mirip-mirip tuh," ujarnya.
Meski begitu, Andi menuturkan berkas perkara kedua kasus itu tetap dipisah. Proses penyidikan juga akan melibatkan penyidik di daerah.
"Tetap berdiri, kan locus dan tempus berbeda, dalam penanganannya di Bareskrim dikoordinir di Bareskrim. Penyidik daerah juga tetap dilibatkan. Oh iya tetap dong, nggak bisa digabung (berkas) karena saya bilang tadi locus dan tempus berbeda," tuturnya.
Andi mengatakan pihaknya tinggal melanjutkan proses penyidikan, sehingga tidak mengulang dari awal.
"Iya, betul (melanjutkan penyidikan) bukan dari nol lagi," imbuhnya.
Seperti diketahui, kasus ini bermula ketika Habib Rizieq Shihab pulang ke Tanah Air pada 10 November 2020. Sepulang dari Arab Saudi, Habib Rizieq menggelar acara Maulid Nabi Muhammad SAW dan pernikahan putrinya di Petamburan, Jakarta Pusat, Sabtu (14/11).
Kegiatan itu menimbulkan kerumunan dengan jumlah massa yang masif. Massa sampai menutup Jalan KS Tubun, Jakarta Pusat, saat itu.
Habib Rizieq Shihab juga mengunjungi Pondok Pesantren Alam Agrokultural Markaz Syariah, Megamendung, Kabupaten Bogor. Para santri antusias menyambut kedatangan Rizieq. Dalam kegiatan itu terjadi kerumunan massa. Sebagian massa bahkan ada yang tak mengenakan masker.
(eva/eva)