Jaksa Tanya ke Ahli soal Gaya Hidup Glamor PNS di Sidang Pinangki

Jaksa Tanya ke Ahli soal Gaya Hidup Glamor PNS di Sidang Pinangki

Zunita Amalia Putri - detikNews
Jumat, 18 Des 2020 20:45 WIB
Pinangki Sirna Malasari kembali mengikuti sidang lanjutan kasus suap di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (30/11/2020). Sidang menghadirkan 6 orang saksi.
Pinangki Sirna Malasari (Ari Saputra/detikcom)
Jakarta -

Pakar tindak pidana pencucian uang (TPPU) Yenti Garnasih dihadirkan sebagai saksi ahli di sidang Pinangki Sirna Malasari terkait upaya pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA) untuk Djoko Tjandra. Yenti menjelaskan tentang pelaku TPPU aktif dan pasif dalam perkara korupsi.

Awalnya jaksa penuntut umum (JPU) bertanya tentang pegawai negeri sipil (PNS) berpangkat masih terbilang rendah yang hidupnya glamor. Ini lantaran PNS itu menerima uang USD 500 ribu dari seseorang.

"Dalam satu kasus, katakanlah kasus penyuapan seseorang pegawai negeri golongan, katakanlah III/D, kehidupannya glamor, pengeluaran jauh lebih besar dari penghasilannya. Kemudian dia menerima sesuatu dari pemberi, katakanlah sekitar USD 500 ribu. Kemudian diberikan rekannya USD 50 ribu, sisanya USD 450 ribu, kemudian uang yang hasil dalam bentuk dolar langsung ditukar rupiah di money changer, dengan menyuruh orang lain tapi atas nama yang bersangkutan juga," ujar jaksa KMS Roni dalam sidang di PN Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Jumat (18/12/2020).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kemudian uang dirupiahkan, maka uang itu digunakan untuk membelikan kendaraan, kemudian transfer ke saudaranya, kemudian digunakan belanjakan mobil, kemudian bayarkan kartu kredit?" lanjut jaksa.

Yenti, yang duduk sebagai ahli, pun mengatakan seseorang yang digambarkan PNS itu adalah pelaku TPPU. Menurutnya, jika seseorang menerima suap kemudian mentransfer, membelanjakan uang suap, orang itu sudah termasuk pelaku TPPU aktif.

ADVERTISEMENT

"Bahwa, apabila ke mana pun alirannya, kalau itu memang berdasarkan dari USD 500 ribu, kalaupun itu dari hasil kejahatan, dan siapa pun yang terlibat mentransferkan, membelanjakan, mungkin dia menyuruh orang lain, dalam hal dia membayar, itu adalah pelaku pencucian uang aktif, siapa pun yang menerima adalah pasif, tapi tetap kembali kepada pasalnya, bukan hanya unsur objektif saja," jelas Yenti.

Meski begitu, menurut Yenti, yang paling penting menentukan orang itu melakukan TPPU jika ada salah satu unsur terpenuhi. Dia juga menyebut orang yang disuruh mentransfer oleh penerima suap itu juga bisa dijerat pasal TPPU.

"Tapi yang terpenting adalah unsur subjektifnya terpenuhi, bahwa yang disuruh mentransferkan atau menukarkan ke money changer, dia patut menduga tidak bahwa ini hasil kejahatan. Jadi kalau memang dia patut menduga, dan dia tetap mau bahkan kalau dia dapat komisi, dia bisa kena," terangnya.

Yenti menegaskan penerima USD 500 ribu dan mengalirkan uang itu adalah pelaku TPPU. Tinggal bagaimana nanti penuntut umum membuktikan bagaimana pelaku itu menjalankan aksinya.

"Jadi siapa pun yang mengalirkan dari USD 500 ribu, siapa pun yang mengalirkan adalah pelaku TPPU, kalau unsur subjektifnya bisa diberikan, dan siapa pun yang menerima uang dari itu, yang berasal dari kejahatan korupsi yang sudah dicari buktinya, akan kita buktikan di proses ini adalah pelaku pasif kalau yang menerima memenuhi unsur subjektifnya," kata Yenti.

Untuk diketahui, dalam kasus ini, Pinangki didakwa menerima suap dari Djoko Tjandra serta tindak pidana pencucian uang. Dia disebut jaksa menguasai USD 450 ribu yang diduga berasal dari Djoko Tjandra.

Jaksa menyatakan, pada 2019-2020, Pinangki, yang saat itu masih berdinas sebagai jaksa, menyembunyikan atau menyamarkan asal-usul harta kekayaannya yang berasal dari kasus korupsi itu dengan cara menukarkan uang USD 337.600 di money changer atau senilai Rp 4,7 miliar.

Pinangki juga disebut jaksa menyamarkan asal-usul uang korupsi dengan membeli sejumlah kendaraan sekaligus melakukan operasi kecantikan. Salah satu kendaraan yang dibeli adalah BMW X-5 seharga Rp 1,7 miliar.

(zap/ear)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads