Saksi Ini Sebut Pinangki Bayar Kartu Kredit Lebih dari Limit

Saksi Ini Sebut Pinangki Bayar Kartu Kredit Lebih dari Limit

Zunita Putri - detikNews
Senin, 07 Des 2020 20:32 WIB
Pinangki Sirna Malasari kembali mengikuti sidang lanjutan kasus suap di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (30/11/2020). Sidang menghadirkan 6 orang saksi.
Pinangki Sirna Malasari (Ari Saputra/detikcom)
Jakarta -

Jaksa penuntut umum menghadirkan sejumlah saksi di sidang Pinangki Sirna Malasari untuk membuktikan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Saksi bernama Hendrawan Kurniawan mengungkapkan terkait pembayaran kartu kredit Pinangki yang melebihi batas limit.

Hendrawan adalah Kepala Bagian Fraud Management Personal Loan Bank Panin. Dia mengungkapkan, Pinangki pernah membayar kartu kredit senilai Rp 599 juta. Padahal limit kartu kredit Pinangki Rp 67 juta.

"Apakah benar di Bulan November 2019 transaksi dan pembayaran kartu kredit 6 November, 7 November dan 29 November terdakwa bayar ke Panin Rp 599 juta?" tanya jaksa dan diamini Hendrawan dalam sidang di PN Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Senin (7/12/2020).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Alasan Pinangki membayar lebih, kata Hendrawan, saat itu salah meng-input nomor. Hendrawan mengatakan Pinangki meminta refund atas kelebihan pembayaran tersebut sebesar Rp 350 juta.

"Iya, permintaannya KCP Sungai Sambas 3 Desember. Jadi ada permintaan refund kelebihan permintaan pembayaran awalnya Rp 399 juta, tapi sudah ada pemakaian jadi sisa di-refund Rp 350 juta," jelas Hendrawan.

ADVERTISEMENT

Hendrawan menilai kelebihan pembayaran itu tidak lazim. Sebab, tagihan kartu kredit itu seharusnya dibayar sesuai dengan tagihannya.

"Nggak lazim. Jadi kalau pembayaran kartu kredit kan sudah terima billing, jadi secara tidak langsung ada tertera yang harus dibayarkan. Ada pilihan full payment dan minimum payment. Setiap bulan kan kita pasti akan kasih tagihan kartu kredit," ucapnya.

Menurut Hendrawan, uang refund Pinangki sudah dikembalikan disetor ke rekening tabungan atas nama Pinangki. Kelebihan Rp 350 juta itu langsung ditransfer.

"Begitu buka rekening tabungan, dilaksanakan, kita refund," ucapnya.

Untuk diketahui, dalam kasus ini Pinangki didakwa menerima suap dari Djoko Tjandra serta tindak pidana pencucian uang. Dia disebut jaksa menguasai USD 450 ribu yang diduga berasal dari Djoko Tjandra. Jaksa menyatakan, pada 2019-2020, Pinangki menyembunyikan atau menyamarkan asal-usul harta kekayaannya yang berasal dari kasus korupsi itu dengan cara menukarkan uang USD 337.600 di money changer atau senilai Rp 4,7 miliar.

Pinangki juga disebut jaksa menyamarkan asal-usul uang korupsi dengan membeli sejumlah kendaraan sekaligus melakukan operasi kecantikan. Salah satu kendaraan yang dibeli adalah BMW X-5, yang harganya Rp 1,7 miliar.

(zap/gbr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads