KPK menerima laporan dugaan korupsi terkait program bioflok di Direktorat Jenderal Perikanan Budi Daya Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP). Hal itu dibenarkan oleh Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri.
"Terkait laporan pengaduan tersebut, setelah kami cek, benar telah diterima KPK," kata Ali kepada wartawan, Jumat (18/12/2020).
Ali memastikan akan menindaklanjuti setiap laporan masyarakat dengan terlebih dahulu melakukan verifikasi dan telaah terhadap data laporan tersebut. Menurut Ali, verifikasi dan telaah dilakukan agar diketahui apakah pengaduan itu sesuai ketentuan UU yang berlaku masuk ranah tindak pidana korupsi dan menjadi kewenangan KPK.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"KPK memastikan akan menindaklanjuti setiap laporan masyarakat dengan lebih dahulu melakukan verifikasi dan telaah terhadap data laporan tersebut," ujar Ali.
"Verifikasi dan telaahan agar diketahui apakah pengaduan tersebut sesuai ketentuan UU yang berlaku masuk ranah tindak pidana korupsi dan menjadi kewenangan KPK," sambungnya.
Laporan dugaan korupsi program bioflok di KKP dilayangkan oleh masyarakat yang mengaku perwakilan pengusaha dari Papua sekaligus pemilik CV Manokwari Membangun, Dony Andrian. Dia membuat laporan terkait dugaan korupsi dan monopoli pada program nasional budi daya ikan sistem bioflok di Direktorat Jenderal Perikanan Budi Daya KKP.
Dalam keterangan resminya, Dony mengklaim mempunyai bukti yang menunjukkan kejanggalan pada program bioflok. Ia menduga terjadi persekongkolan jahat dalam program tersebut.
"Saya melihat kejanggalan-kejanggalan mulai rekayasa persyaratan tender yang meliputi ketersediaan tenaga ahli budi daya sistem bioflok yang tidak masuk di akal sampai penentuan pemenang yang diduga merupakan setting-an dari pemenang lelang. Saya juga menduga ada indikasi korupsi," kata Dony dalam keterangan tertulis, Jumat (18/12).
Terhadap dugaan monopoli, Dony menyebut ada beberapa CV yang dijadikan pemenang tender bantuan budi daya ikan sistem bioflok. Atas dasar itu, Dony meminta KPK memanggil dan memeriksa pihak-pihak terkait.
"Di beberapa lokasi bantuan tersebut hanya melaksanakan pembangunan bioflok saja tanpa memberikan edukasi teknologi sistem bioflok. Jadi, menurut saya, program bantuan ini cuma sekadar membangun tapi pemanfaatannya ke penerima bantuan tidak ada," pungkasnya.