Tersangka kasus dugaan suap ekspor benih lobster atau benur Edhy Prabowo kembali mendatangi KPK. Kedatangan Edhy ke KPK bukan untuk diperiksa.
"Perpanjangan han (penahanan)," kata Juru Bicara KPK Ali Fikri, kepada wartawan, Senin (14/11/2020).
Edhy tiba di gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, sekitar pukul 13.15 WIB. Edhy tak berkomentar apa pun.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia hanya menganggukkan kepala saat ditanya kondisi kesehatannya. Edhy langsung masuk ke gedung KPK bersama empat tersangka KPK lainnya.
Masa penahanan Edhy diperpanjang selama 40 hari, dari 15 Desember 2020 sampai dengan 23 Januari 2021. Selain itu, empat tersangka di kasus yang sama juga diperpanjang masa penahanannya. Keempatnya yakni Safri, Siswadi, Ainul Faqih dan Suharjito.
Dalam perkara ini, KPK menjerat Edhy Prabowo sebagai tersangka dalam jabatannya sebagai Menteri KKP. Belakangan Edhy mengajukan pengunduran diri sebagai menteri. Selain itu, ada 6 orang lain yang ditetapkan sebagai tersangka. Berikut ini daftarnya:
Sebagai penerima:
1. Edhy Prabowo (EP), Menteri KKP (kini nonaktif);
2. Safri (SAF), Stafsus Menteri KKP;
3. Andreau Pribadi Misanta (APM), Stafsus Menteri KKP;
4. Siswadi (SWD), Pengurus PT Aero Citra Kargo (PT ACK);
5. Ainul Faqih (AF), Staf istri Menteri KKP; dan
6. Amiril Mukminin (AM)
Sebagai pemberi:
7. Suharjito (SJT), Direktur PT DPP
Secara singkat, PT DPP merupakan calon eksportir benur yang diduga memberikan uang ke Edhy Prabowo melalui sejumlah pihak termasuk 2 orang stafsusnya. Dalam urusan ekspor benur ini, Edhy diduga mengatur agar semua eksportir melewati PT ACK sebagai forwarder dengan biaya angkut Rp 1.800 per ekor.
KPK menduga suap untuk Edhy Prabowo ditampung dalam rekening anak buahnya. Salah satu penggunaan uang suap yang diungkap KPK yaitu ketika Edhy Prabowo berbelanja barang mewah di Amerika Serikat (AS), seperti jam tangan Rolex, tas LV, dan baju Old Navy.
(fas/zak)