Polisi menggagalkan upaya penyelundupan 40 ribu benih lobster di Jambi. Benih lobster itu ditaksir bernilai Rp 6 miliar.
"Baby lobster yang akan diselundupkan ke luar negeri itu berjumlah 40.500 ekor. Ada dua jenis benih lobster yang akan diselundupkan di mana nilainya ditaksir mencapai Rp 6 miliar," kata Kapolres Tanjung Jabung Timur Jambi AKBP Deden Nurhidayatullah saat jumpa pers di Mapolda Jambi, Jalan Jenderal Sudirman, Thehok, Jambi, Jumat (19/12/2020).
Upaya penggagalan penyelundupan ini dilakukan oleh Tim Satnarkoba Polres Tanjung Jabung Timur, Jambi, pada Kamis (17/12) malam. Tim Narkoba Polres yang mendapatkan informasi penyelundupan barang ilegal kemudian melakukan razia.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Baca juga: BNN Banten Musnahkan Puluhan Kilogram Ganja |
Polisi awalnya mengetahui ada sebuah truk dari Lampung yang melintas dari pelabuhan di Kecamatan Kuala Jambi, di Kabupaten Tanjung Jabung Timur, membawa narkoba. Namun, ketika dilakukan penggeledahan, yang ditemukan adalah ribuan benih lobster yang disimpan di dalam boks mobil.
"Awalnya anggota kita ini melakukan pengembangan pelaku pidana narkoba. Namun mendapatkan informasi adanya penyelundupan barang ilegal yang diduga narkoba, ternyata benih lobster, sehingga diamankan," ujar Deden
Selain barang bukti dalam penangkapan tersebut, polisi mengamankan tiga orang tersangka yakni KR, RN dan AB. Ketiga tersangka ini diduga merupakan jaringan yang terlibat dalam aksi penyelundupan benih lobster tersebut ke luar negeri.
Ketiga tersangka itu saat ini tengah diperiksa lebih lanjut untuk dilakukan pengembangan. Dalam penggeledahan itu, polisi juga tidak menemukan adanya surat izin pengangkutan benih lobster.
"Dari penangkapan itu, di dalam mobil yang dikendarai tersangka ada 27 boks styrofoam untuk penyimpanan benih lobster ini. Di dalam boks itu benih lobster yang akan diselundupkan berjenis mutiara dan lobster jenis pasir, yang mana satu ekornya dijual seharga ratusan ribu rupiah," ucap Deden.
Ketiga tersangka itu dijerat Undang-Undang No 31 Tahun 2004 tentang Perikanan. Ancaman hukumannya 8 tahun kurungan penjara dan denda Rp 1,5 miliar. Nantinya, puluhan ribu benih lobster yang ditemukan itu akan dilepasliarkan di kawasan konservasi Sumatera Barat dengan melibatkan Badan Karantina Ikan Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan atau BKIPM Jambi.
(eva/eva)