Polisi Gagalkan Penyelundupan 40 Ribu Benih Lobster di Jambi, 3 Orang Diamankan

Polisi Gagalkan Penyelundupan 40 Ribu Benih Lobster di Jambi, 3 Orang Diamankan

Ferdi Almunanda - detikNews
Jumat, 18 Des 2020 19:25 WIB
Polisi dan BKIP Jambi saat lihatkan barang bukti benih lobster hasil penyelundupan
Polisi dan BKIP Jambi saat memperlihatkan barang bukti benih lobster hasil penyelundupan. (Ferdi/detikcom)
Jakarta -

Polisi menggagalkan upaya penyelundupan 40 ribu benih lobster di Jambi. Benih lobster itu ditaksir bernilai Rp 6 miliar.

"Baby lobster yang akan diselundupkan ke luar negeri itu berjumlah 40.500 ekor. Ada dua jenis benih lobster yang akan diselundupkan di mana nilainya ditaksir mencapai Rp 6 miliar," kata Kapolres Tanjung Jabung Timur Jambi AKBP Deden Nurhidayatullah saat jumpa pers di Mapolda Jambi, Jalan Jenderal Sudirman, Thehok, Jambi, Jumat (19/12/2020).

Upaya penggagalan penyelundupan ini dilakukan oleh Tim Satnarkoba Polres Tanjung Jabung Timur, Jambi, pada Kamis (17/12) malam. Tim Narkoba Polres yang mendapatkan informasi penyelundupan barang ilegal kemudian melakukan razia.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Polisi awalnya mengetahui ada sebuah truk dari Lampung yang melintas dari pelabuhan di Kecamatan Kuala Jambi, di Kabupaten Tanjung Jabung Timur, membawa narkoba. Namun, ketika dilakukan penggeledahan, yang ditemukan adalah ribuan benih lobster yang disimpan di dalam boks mobil.

"Awalnya anggota kita ini melakukan pengembangan pelaku pidana narkoba. Namun mendapatkan informasi adanya penyelundupan barang ilegal yang diduga narkoba, ternyata benih lobster, sehingga diamankan," ujar Deden

ADVERTISEMENT

Selain barang bukti dalam penangkapan tersebut, polisi mengamankan tiga orang tersangka yakni KR, RN dan AB. Ketiga tersangka ini diduga merupakan jaringan yang terlibat dalam aksi penyelundupan benih lobster tersebut ke luar negeri.

Ketiga tersangka itu saat ini tengah diperiksa lebih lanjut untuk dilakukan pengembangan. Dalam penggeledahan itu, polisi juga tidak menemukan adanya surat izin pengangkutan benih lobster.

"Dari penangkapan itu, di dalam mobil yang dikendarai tersangka ada 27 boks styrofoam untuk penyimpanan benih lobster ini. Di dalam boks itu benih lobster yang akan diselundupkan berjenis mutiara dan lobster jenis pasir, yang mana satu ekornya dijual seharga ratusan ribu rupiah," ucap Deden.

Ketiga tersangka itu dijerat Undang-Undang No 31 Tahun 2004 tentang Perikanan. Ancaman hukumannya 8 tahun kurungan penjara dan denda Rp 1,5 miliar. Nantinya, puluhan ribu benih lobster yang ditemukan itu akan dilepasliarkan di kawasan konservasi Sumatera Barat dengan melibatkan Badan Karantina Ikan Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan atau BKIPM Jambi.

(eva/eva)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads