BNN Banten Musnahkan Puluhan Kilogram Ganja

BNN Banten Musnahkan Puluhan Kilogram Ganja

Bahtiar Rifa'i - detikNews
Jumat, 18 Des 2020 13:54 WIB
BNN Banten musnahkan puluhan kilogram ganja.
Foto: Pemusnahan ganja oleh BNN Banten (Bahtiar Rifa'i/detikcom).
Serang -

BNN Banten musnahkan puluhan kilogram ganja, Jumat (18/12/2020). Ganja tersebut merupakan barang bukti dari pengungkapan upaya penyelundupan yang dilakukan enam orang menggunakan angkutan bus penumpang melalui Pelabuhan Merak.

Kepala BNN Banten Brigjen Hendri Marpaung mengatakan, keenam tersangka adalah RA (30), AB (38), AP (33) dari Lampung yang merupakan sopir bus, kernet dan satu pendamping yang mengawasi pengiriman. Tiga lainnya adalah NR (21), DB (28) dan SS (23) yang diamankan secara terpisah.

Kasus ini bermula dari pemeriksaan ke bus penumpang pada 17 November yang baru bersandar dari Pelabuhan Bakauheni ke Pelabuhan Merak. Di dalam kendaraan yang dikemudikan RA, ternyata ada 57 kilo ganja yang disimpan di empat buah tas jinjing.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ini modusnya dia membawa mobil di bawa ke bus penumpang, pelakunya sopir dan ada pendamping, itu dari Lampung mau dibawa ke pulau Jawa," kata Hendri di BNN Banten, Jalan Syekh Nawawi Al Bantani, Serang.

Dari situ, tim langsung menelusuri ke lokasi tujuan ganja akan dikirim. Diketahui bahwa ganja akan dibawa ke Cakung, Jakarta Timur oleh penerima yang menjemput menggunakan mobil. Di sana kemudian diamankan NR, DB dan SS.

ADVERTISEMENT

Barang bukti sabu sendiri oleh BNN langsung dimusnahkan. Para tersangka diancam dengan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 111 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU tentang Narkotika.

(bri/mso)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads