Polisi Gagalkan Penyelundupan 84 Kg Sabu Lintas Provinsi di Banjarmasin

Polisi Gagalkan Penyelundupan 84 Kg Sabu Lintas Provinsi di Banjarmasin

Muhammad Risanta - detikNews
Jumat, 18 Des 2020 01:40 WIB
84 Kg dan 30 Ribu Butir Ekstasi Lintas Provinsi Digagalkan di Banjarmasin
84 Kg dan 30 Ribu Butir Ekstasi Lintas Provinsi Digagalkan di Banjarmasin (Foto: Dok.Istimewa)
Banjarmasin -

Satuan Reserse Narkoba Polresta Banjarmasin menggagalkan peredaran narkoba 84 Kg sabu dan 30.000 butir ekstasi yang akan masuk ke Banjarmasin. Sabut tersebut disita dari seorang warga bernama Hermansyah alias Herman (26), warga Jalan Pramuka, Komplek Rahayu Pembina 4 Grand Nuris Nomor 6, Sungai Lulut, Banjarmasin Timur.

Pria yang diduga anggota sindikat narkoba lintas provinsi ini ditangkap personel saat berada di berada di sebuah hotel berbintang di kawasan Jalan Rasuna Said, Teluk Betung Bandar Lampung ,Selasa (15/12/2020) lalu. Pengungkapan kasus besar narkoba pun mendapat perhatian serius Kapolda Kalsel Irjen Rikwanto.

"Ini prestasi luar biasa untuk Polresta Banjarmasin, hasil kerja keras memberantas peredaran narkoba yang patut kita apresiasi," ungkap Rikwanto kepada wartawan di Banjarmasin, Kamis (17/12/2020)..

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Rikwanto mengatakan penyelundupan ini awalnya diketahui dari informasi masyarakat yang curiga akan ada transaksi dalam jumlah besar. Informasi ini pun direspon cepat dan dilakukan tindakan tepat hingga berhasil mengungkap rencana penyeludupan besar sabu dan ektasi dengan tujuan Banjarmasin.

"Penangkapan pelaku berawal dari kecurigaan masyarakat yang menginformasikan ke pihak kami bahwa akan ada transaksi narkoba dalam jumlah besar," jelas Rikwanto.

ADVERTISEMENT

Simak selengkapnya.

Sementara itu, Kapolresta Banjarmasin Kombes Rahmat Hendrawan mengatakan pengungkapan ini dimulai dari Banjarmasin, ke Jakarta, kemudian ke Medan, dilanjutkan pergerakan dari Medan ke Bukittinggi ke padang dan Bengkulu, hingga akhirnya sampai ke Lampung. Total ada 4 koper berisi sabu yang diamankan lintas provinsi tersebut.

"Di Medan yang bersangkutan didapati 2 koper isinya setelah kita yakinkan sabu. Di Bengkulu dapat lagi 2 koper isinya sabu dan ekstasi, akhirnya untuk menghindari kehilangan, tersangka diringkus salah satu di salah satu hotel di Lampung," jelasnya.

Berdasarkan pengembangan dan pengakuan, ternyata pelaku sudah dua kali melakukan pengiriman serupa. Sebelumnya ia melalui perantara juga, hingga selanjutnya melakukan kontak langsung dengan bandar. Meskipun begitu pelaku sendiri tidak tahu posisi sang bandar tidak tahu.

"Berdasarkan penelusuran, barang tersebut sudah diarahkan dan barang yang kita dapat seperti apa yang disampaikan kapolda agar tidak kehilangan jejak sesampainya di lampung di TKP langsung kita gerebak .Narkoba yang diduga akan disebarkan ke Banjarmasin," ujar Wahyu Hidayat.

Atas perbuatannya Herman akan disangkakan Pasal 112 Ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Saat ini pelaku beserta barang bukti telah dijebloskan ke sel Mapolresta Banjarmasin.

Halaman 2 dari 2
(maa/maa)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads