Satuan Reserse Narkoba Polresta Banjarmasin menggagalkan peredaran narkoba 84 Kg sabu dan 30.000 butir ekstasi yang akan masuk ke Banjarmasin. Sabut tersebut disita dari seorang warga bernama Hermansyah alias Herman (26), warga Jalan Pramuka, Komplek Rahayu Pembina 4 Grand Nuris Nomor 6, Sungai Lulut, Banjarmasin Timur.
Pria yang diduga anggota sindikat narkoba lintas provinsi ini ditangkap personel saat berada di berada di sebuah hotel berbintang di kawasan Jalan Rasuna Said, Teluk Betung Bandar Lampung ,Selasa (15/12/2020) lalu. Pengungkapan kasus besar narkoba pun mendapat perhatian serius Kapolda Kalsel Irjen Rikwanto.
"Ini prestasi luar biasa untuk Polresta Banjarmasin, hasil kerja keras memberantas peredaran narkoba yang patut kita apresiasi," ungkap Rikwanto kepada wartawan di Banjarmasin, Kamis (17/12/2020)..
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Rikwanto mengatakan penyelundupan ini awalnya diketahui dari informasi masyarakat yang curiga akan ada transaksi dalam jumlah besar. Informasi ini pun direspon cepat dan dilakukan tindakan tepat hingga berhasil mengungkap rencana penyeludupan besar sabu dan ektasi dengan tujuan Banjarmasin.
"Penangkapan pelaku berawal dari kecurigaan masyarakat yang menginformasikan ke pihak kami bahwa akan ada transaksi narkoba dalam jumlah besar," jelas Rikwanto.
Simak selengkapnya.
"Di Medan yang bersangkutan didapati 2 koper isinya setelah kita yakinkan sabu. Di Bengkulu dapat lagi 2 koper isinya sabu dan ekstasi, akhirnya untuk menghindari kehilangan, tersangka diringkus salah satu di salah satu hotel di Lampung," jelasnya.
Berdasarkan pengembangan dan pengakuan, ternyata pelaku sudah dua kali melakukan pengiriman serupa. Sebelumnya ia melalui perantara juga, hingga selanjutnya melakukan kontak langsung dengan bandar. Meskipun begitu pelaku sendiri tidak tahu posisi sang bandar tidak tahu.
"Berdasarkan penelusuran, barang tersebut sudah diarahkan dan barang yang kita dapat seperti apa yang disampaikan kapolda agar tidak kehilangan jejak sesampainya di lampung di TKP langsung kita gerebak .Narkoba yang diduga akan disebarkan ke Banjarmasin," ujar Wahyu Hidayat.
Atas perbuatannya Herman akan disangkakan Pasal 112 Ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Saat ini pelaku beserta barang bukti telah dijebloskan ke sel Mapolresta Banjarmasin.