Sidang vonis mantan Karo Korwas PPNS Bareskrim Polri Brigjen Prasetijo Utomo dan mantan pengacara Djoko Tjandra, Anita Kolopaking, terkait kasus surat jalan palsu akan digelar. Sidang tersebut dijadwalkan pada pekan depan.
"Setelah selesai dibacakan duplik ini, maka tidak ada lagi yang akan kita lakukan di persidangan. Untuk itu, majelis mengambil keputusan, majelis akan bermusyawarah dan memutus sampai Selasa, tanggal 22 Desember 2020, untuk putusan," ujar ketua majelis hakim Muhammad Sirat dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim), Jumat (18/12/2020).
Sebelumnya, hakim juga memutuskan jadwal sidang vonis Djoko Tjandra dalam kasus yang sama. Sidang Djoko Tjandra juga dijadwalkan pada Selasa, 22 Desember 2020.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Seperti diketahui, ketiga terdakwa telah menyampaikan tanggapannya atas replik jaksa. Ketiganya menolak tanggapan jaksa dan tetap pada nota keberatan yang diajukan.
Dalam perkara ini, Djoko Tjandra dituntut hukuman 2 tahun penjara. Jaksa meyakini Djoko Tjandra bersalah karena menginisiasi pembuatan surat jalan hingga surat keterangan bebas COVID palsu.
Sedangkan Brigjen Prasetijo dituntut hukuman 2 tahun 6 bulan penjara oleh jaksa penuntut umum. Jaksa meyakini Prasetijo bersalah karena memerintahkan untuk dibuatkan surat jalan, surat keterangan bebas COVID, dan surat kesehatan palsu Djoko Tjandra.
Terakhir, Anita Kolopaking dituntut hukuman 2 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum. Jaksa meyakini Anita bersalah dalam kasus surat jalan palsu Djoko Tjandra tersebut.