Ajukan Duplik, Anita Kolopaking Tolak Replik Jaksa

Ajukan Duplik, Anita Kolopaking Tolak Replik Jaksa

Dwi Andayani - detikNews
Jumat, 18 Des 2020 17:15 WIB
Anita Kolopaking saat sidang duplik (Foto: Dwi/detikcom)
Anita Kolopaking saat sidang duplik (Dwi/detikcom)
Jakarta -

Terdakwa kasus surat jalan palsu Djoko Tjandra, Anita Kolopaking, mengajukan tanggapan atas replik dari jaksa penuntut umum (JPU). Anita menolak seluruh tanggapan jaksa dan tetap pada nota pembelaan.

"Kami penasihat hukum dan terdakwa Anita Kolopaking menolak seluruh tanggapan-replik jaksa penuntut umum dan menyatakan tetap pada nota pembelaan kami," ujar kuasa hukum Anita, M Herlangga, dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Jumat (18/12/2020).

Herlangga mengatakan pihaknya tidak sependapat dengan pernyataan jaksa terkait tidak dapat dipertimbangkannya kesaksian Brigjen Prasetijo dan Djoko Tjandra. Menurutnya, kesaksian kedua terdakwa lain telah di bawah sumpah sehingga perlu dipertimbangkan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Pernyataan penuntut umum yang menyatakan bahwa keterangan saksi Brigjen Prasetijo dan Djoko Tjandra tidak dapat dipertimbangkan secara menyeluruh, kami menyatakan tidak sependapat," kata Herlangga.

"Baik Brigjen Prasetijo ataupun Djoko Tjandra adalah terdakwa dengan tuntutan yang berbeda dan dalam keterangan a quo dengan Anita, Brigjen Prasetijo dan Djoko Tjandra adalah saksi yang di bawah sumpah. Sehingga keterangan saksi dapat dipertimbangkan," sambungnya.

ADVERTISEMENT

Pihak Anita berharap hakim dapat mempertimbangkan bukti dan keterangan saksi dalam persidangan. Dia juga berharap hakim memutuskan Anita tidak terbukti bersalah.

"Kami tim penasihat hukum berharap agar majelis hakim dapat memeriksa dan memutus perkara berdasarkan alat bukti yang sah, keterangan terdakwa, saksi-saksi, bukti. Bahwa terdakwa Anita Kolopaking tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan yang dituntutkan," tuturnya.

Dalam kasus ini, Anita dituntut hukuman 2 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum. Jaksa meyakini Anita bersalah dalam kasus surat jalan palsu Djoko Tjandra tersebut.

"Kami jaksa penuntut umum dengan memperhatikan ketentuan UU yang bersangkutan, menuntut majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan, menyatakan terdakwa Anita Dewi Kolopaking telah terbukti melalukan tindak pidana menyuruh melakukan pemalsuan surat secara berlanjut," kata jaksa Yeni saat membacakan amar tuntutan di PN Jaktim, Cakung, Jakarta Timur, Jumat (4/12/2020).

"Menjatuhkan hukuman pidana terhadap Anita Dewi A Kolopaking dengan pidana penjara 2 tahun dikurangi selama terdakwa dalam tahanan," imbuhnya.

Atas perbuatan itu, jaksa menilai Anita melanggar Pasal 263 ayat 1 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP dan Pasal 223 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.

(dwia/mae)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads