Ajukan Duplik, Prasetijo Nilai Keterangan Jaksa Tak Berdasarkan Bukti

Ajukan Duplik, Prasetijo Nilai Keterangan Jaksa Tak Berdasarkan Bukti

Dwi Andayani - detikNews
Jumat, 18 Des 2020 16:21 WIB
Mantan Karo Korwas PPNS Bareskrim Polri, Brigjen Prasetijo Utomo mengajukan tanggapan atas replik dari jaksa
Mantan Karo Korwas PPNS Bareskrim Polri Brigjen Prasetijo Utomo mengajukan tanggapan atas replik dari jaksa. (Dwi Andayani/detikcom)
Jakarta -

Mantan Karo Korwas PPNS Bareskrim Polri Brigjen Prasetijo Utomo mengajukan tanggapan atas replik dari jaksa. Prasetijo, yang duduk sebagai terdakwa kasus surat jalan palsu Djoko Tjandra, menyebut replik jaksa tidak berdasarkan fakta dalam persidangan.

"Kami tim penasihat hukum membantah seluruh dalil-dalil tersebut karena replik Saudara Jaksa Penuntut Umum tidak berdasarkan atau berlandaskan dengan fakta-fakta yang terjadi di persidangan, keterangan saksi fakta dalam persidangan, serta bukti yang disampaikan," ujar kuasa hukum Prasetijo, Christine, dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Jumat (18/12/2020).

Kuasa hukum menilai surat jalan, surat pemeriksaan COVID-19, serta surat rekomendasi kesehatan bukan syarat yang perlu dipenuhi dalam penerbangan. Menurutnya, tidak ada kekuatan hukum atau konsekuensi sanksi pidana maupun administrasi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Surat jalan, surat pemeriksaan COVID-19, dan surat rekomendasi kesehatan tidak wajib dipenuhi dalam syarat penerbangan, mengingat surat edaran gugus tugas bukanlah suatu produk perundang-undangan sebagaimana diatur dalam undang-undang tentang pembentukan peraturan perundang-undangan," kata Christine

"Tidak ada kekuatan hukum yang mengikat serta tidak ada konsekuensi sanksi pidana maupun administrasi apabila tidak menaati aturan," imbuh dia.

ADVERTISEMENT

Menurutnya, bila terjadi kesalahan atau masalah dalam surat tersebut, dapat dilakukan perbaikan administrasi. "Terlebih apabila surat jalan tersebut bermasalah, seharusnya dapat dilakukan perbaikan administrasi berupa perubahan dan pencabutan," tuturnya.

Dalam kesimpulannya, Prasetijo tetap meminta hakim memutuskan diri tidak terbukti bersalah serta memerintahkan rehabilitasi nama dan martabatnya.

"Kami penasihat hukum terdakwa Brigjen Prasetijo Utomo tetap pada tanggapan kami terdahulu, dan memohon agar majelis hakim menjatuhkan putusan, menerima seluruh pembelaan serta bukti yang diajukan terdakwa. Menyatakan terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum tindak pidana sebagaimana didakwakan jaksa penuntut umum. Merehabilitasi nama baik dan martabat terdakwa," pungkasnya.

Dalam kasus ini, Brigjen Prasetijo dituntut hukuman 2 tahun 6 bulan penjara oleh jaksa penuntut umum. Jaksa meyakini Prasetijo bersalah karena memerintahkan untuk dibuatkan surat jalan, surat keterangan bebas COVID, dan surat kesehatan palsu Djoko Tjandra. Padahal Djoko Tjandra saat itu berstatus terpidana perkara pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali, yang jadi buron sejak 2009.

Selain itu, jaksa menilai Prasetijo sebagai anggota Polri harusnya ikut menangkap buron, dalam hal ini Djoko Tjandra, namun malah membantunya. Jaksa juga menilai Prasetijo terbukti menghilangkan barang bukti dengan menyuruh anak buahnya membakar semua surat jalan palsu tersebut.

(dwia/aud)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads