Irjen Napoleon Bonaparte menyoroti barang bukti handphone (HP) Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra yang tidak dilampirkan oleh jaksa penuntut umum. Seperti apa?
Awalnya, Napoleon yang duduk sebagai terdakwa bertanya ke Djoko Tjandra yang menjadi saksi dalam sidangnya terkait keberadaan handphone-nya yang digunakan ketika berkomunikasi dengan Tommy Sumardi. Djoko Tjandra mengatakan HP itu kini sudah tidak ada.
"Apakah HP dan SIM card nomor Bapak yang digunakan telepon TS apakah diminta penyidik disita? Apakah HP dibawa ke Jakarta?" tanya Napoleon dalam sidang di PN Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Kamis (17/12/2020).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Djoko Tjandra mengatakan telepon genggam itu sudah tidak dia pegang lagi. Dia juga tidak tahu keberadaan HP itu.
"Tidak. Begini background-nya, telepon nomor 0176952004 Itu pada bulan Juli di viral oleh macam-macam media. Sehingga dalam satu hari telepon saya bisa masuk WA 1.000, bahkan 1.500 jumlahnya yang masuk. Dalam situ ada (komentar) prihatin dan maki-maki saya, dan sebagainya. Empat hari saya nyalakan, biarin, dihubungi dan saya on-kan 1.000-an telepon bunyi in second tak berhenti. Sehingga saya bilang sekretaris saya, tolong kamu carikan nomor telepon (baru), ini nomor nggak dipakai," jelas Djoko Tjandra.
Djoko Tjandra menegaskan tidak tahu keberadaan HP itu. Yang pasti HP tersebut tidak disita oleh penyidik. Djoko Tjandra juga menyebut HP itu tidak diminta oleh penyidik.
"Tidak (disita), saya bisa jawab bahwa tidak ada (dilampirkan di BAP). Yang ada (di BAP) nomor telepon saya yang baru, yang saya sudah berikan saat saya melakukan pemeriksaan di Bareskrim," kata Djoko Tjandra.
Karena HP Djoko Tjandra yang dipakai untuk komunikasi dengan Tommy Sumardi tidak dilampirkan di BAP dan tidak disita penyidik, Napoleon menyampaikan keberatan dan meminta majelis hakim mencatat keberatannya.
"Yang Mulia, dalam berkas perkara ini saya lihat hampir semua HP dari semua saksi, termasuk punya saya itu disita penyidik dengan nomor SIM card yang saya pakai dari 2017 sampai disita penyidik. Tapi, sepanjang sidang kami lihat ada 2 HP yang nggak disita, padahal saksi kunci, Saudara Djoko Tjandra dan Tommy Sumardi, tidak disita nomor atau HP pada periode Maret-Juni 2020," kata Napoleon.
"Pertanyaan besar kami, mengapa penyidik tidak melakukan penyitaan? Kalau HP boleh dibuang, tapi bisa dapat call data record dari rekaman pembicaraan itu dari nomor-nomor yang walaupun sudah dimatikan pun masih bisa. Dari pengalaman kami yang sudah 32 tahun sebagai penyidik, kalau HP dibuang call data record dan isi WA masih bisa dibuka," tutur Napoleon.
Dalam sidang ini, Irjen Napoleon Bonaparte telah menerima suap dengan nilai sekitar Rp 6 miliar dari Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra. Suap itu diberikan Djoko Tjandra agar Napoleon, yang menjabat Kadivhubinter Polri, mengupayakan penghapusan status buron.
Napoleon juga didakwa bersama Brigjen Prasetijo sebagai Kepala Biro Koordinator Pengawas (Karo Korwas) PPNS Bareskrim Polri. Napoleon disebut jaksa menerima suap senilai SGD 200 ribu dan USD 270 ribu, jika dirupiahkan uang itu mencapai Rp 6 miliar lebih.
(zap/idn)