Berkas Lengkap, Eks Bupati Lampung Tengah Mustafa Segera Disidang

Berkas Lengkap, Eks Bupati Lampung Tengah Mustafa Segera Disidang

Farih Maulana Sidik - detikNews
Jumat, 18 Des 2020 14:47 WIB
Bupati Lampung Tengah yang juga cagub Lampung Mustafa sempat berkampanye saat akan diperiksa KPK.
Eks Bupati Lampung Tengah Mustafa (Ari Saputra/detikcom)
Jakarta -

KPK merampungkan proses penyidikan terhadap mantan Bupati Lampung Tengah Mustafa terkait dugaan suap dan gratifikasi pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah tahun anggaran 2018. Mustafa pun segera disidangkan.

"Hari ini bertempat di Lapas Sukamiskin, Bandung, tim penyidik KPK melaksanakan tahap II, yaitu penyerahan tersangka dan barang bukti dalam perkara atas nama MUS (mantan Bupati Lampung Tengah) kepada tim JPU (jaksa penuntut umum) KPK," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada wartawan, Jumat (18/12/2020).

Ali mengatakan Mustafa tidak ditahan oleh JPU. Sebab, kata dia, Mustafa masih menjalani pidana badan dalam perkara tipikor sebelumnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Tim JPU dalam waktu 14 hari kerja akan menyusun surat dakwaan dan melimpahkan berkas perkaranya ke PN Tipikor Tanjung Karang," ujar Ali.

Ali menyebut, selama proses penyidikan, KPK telah memeriksa 158 saksi. Saksi-saksi itu terdiri atas PNS dan pejabat Pemkab Lamteng, beberapa anggota DPRD Lampung Tengah, dan pihak swasta.

ADVERTISEMENT

Ada sejumlah kasus korupsi yang menjerat Mustafa. Selengkapnya bisa disimak di halaman sebelah >>>

Seperti diketahui, KPK kembali menetapkan Mustafa sebagai tersangka. Penetapan status tersangka ini merupakan hasil pengembangan dari kasus suap ke DPRD Lampung Tengah.

Dalam kasus suap ke DPRD Lampung Tengah, Mustafa divonis 3 tahun penjara oleh majelis hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (23/7/2018). Mustafa juga diwajibkan membayar denda Rp 100 juta subsider 3 bulan kurungan. Mustafa juga dicabut hak politiknya selama 2 tahun setelah selesai menjalani pidana pokok.

Selain Mustafa, KPK menetapkan dua tersangka baru dari pihak swasta. Keduanya adalah pemilik PT Sorento Nusantara, Budi Winarto, dan pemilik PT Purna Arena Yudha, Simon Susilo.

Setidaknya ada tiga kasus yang menjerat Mustafa. Sejumlah pihak ditetapkan sebagai tersangka dan beberapa di antaranya sudah mendapat vonis.

Kasus pertama, KPK menetapkan Mustafa sebagai tersangka karena diduga menerima gratifikasi Rp 95 miliar. Duit itu diduga terkait dengan proyek di Dinas Bina Marga Lampung Tengah. Ada dugaan fee 10-20 persen yang diberikan kepada Mustafa.

Kasus kedua, KPK menetapkan dua pengusaha, yaitu pemilik PT Sorento Nusantara, Budi Winarto, dan pemilik PT Purna Arena Yudha, Simon Susilo, sebagai tersangka. KPK menduga keduanya memberi duit total Rp 12,5 miliar kepada Mustafa. Diduga duit itu adalah bagian dari Rp 95 miliar yang diterima Mustafa.

Kemudian kasus ketiga, KPK menetapkan eks anggota DPRD Lampung Tengah, yakni Achmad Junaidi, Bunyana, Raden Zugiri, dan Zainudin, sebagai tersangka. Mereka diduga menerima suap terkait persetujuan pinjaman daerah dan pengesahan APBD dan APBD-P. Keempatnya divonis 4 tahun penjara.

Halaman 2 dari 2
(fas/elz)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads