4 Eks Anggota DPRD Lampung Tengah Divonis 4 Tahun Penjara

4 Eks Anggota DPRD Lampung Tengah Divonis 4 Tahun Penjara

Faiq Hidayat - detikNews
Kamis, 09 Jan 2020 22:50 WIB
Empat eks anggota DPRD Lampung Tengah divonis 4 tahun penjara karena menerima suap dari eks Bupati Lampung Tengah, Mustafa. (Faiq/detikcom)
Jakarta - Empat eks anggota DPRD Lampung Tengah divonis 4 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 1 bulan kurungan. Mereka terbukti bersalah menerima suap dari eks Bupati Lampung Tengah, Mustafa.

Empat mantan anggota DPRD Lampung Tengah tersebut ialah Achmad Junaidi Sunardi, Raden Zugiri, Bunyana, dan Zainuddin.

"Menyatakan terdakwa Achmad Junaidi Sunardi, Raden Zugiri, Bunyana, dan Zainuddin telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut," kata hakim ketua Ni Made Sudani saat membacakan amar putusan dalam sidang di Pengadilan Tipikor, Jl Bungur Raya, Jakarta Pusat, Kamis (9/1/2020).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


Para terdakwa bersalah melanggar Pasal 12 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Achmad Junaidi, Raden Zugiri, Bunyana, dan Zainuddin menerima uang dari Mustafa melalui Taufik Rahman selaku Kepala Dinas Bina Marga Lampung Tengah saat itu. Uang tersebut diberikan Mustafa agar rencana pinjaman daerah Rp 300 miliar kepada PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI) dan pengesahan APBD tahun 2018 disetujui.

Penerimaan uang itu disebutkan sebagai berikut:

- Achmad Junaidi menerima Rp 1,2 miliar dari Mustafa melalui Taufik Rahman.
- Raden Zugiri menerima Rp 1,5 miliar dari Mustafa melalui Taufik Rahman.
- Zainuddin menerima Rp 1,5 miliar dari Mustafa melalui Taufik Rahman.
- Bunyana menerima Rp 2 miliar dari Mustafa melalui Taufik Rahman.


Uang yang diterima Raden Zugiri, Zainudin, dan Bunyana untuk kepentingan pribadi dan dibagikan anggota DPRD Lampung Tengah lainnya. Sedangkan uang yang diterima Junaidi untuk kepentingan pribadi membayar utang.



Sementara itu, para terdakwa sudah mengembalikan uang kepada KPK. Uang itu yang diterima para terdakwa dari Mustafa.

"Menimbang bahwa pertimbangan hukum di atas maka menurut majelis hakim perbuatan Achmad Junaidi, Raden Zugiri, Zainudin dan Bunyana tersebut dapat dikualifisir (dikualifikasi) sebagai perbuatan memenuhi semua unsur menerima hadiah atau janji, demikian unsur menerima atau janji telah terpenuhi dan ada dalam perbuatan dalam diri terdakwa," kata hakim.


Selain hukuman pidana, Achmad Junaidi, Raden Zugiri, Bunyana, dan Zainuddin divonis hukuman tambahan berupa pencabutan hak politik. Achmad Junadi dkk divonis pencabutan hak politik selama 3 tahun.

"Menjatuhkan hukuman tambahan kepada para terdakwa berupa pencabutan hak dipilih dalam jabatan publik selama 3 tahun, yang dihitung sejak terdakwa selesai menjalani pokok pidana," kata hakim.

Hakim juga tidak mengabulkan permohonan justice collaborator (JC) yang diajukan Zainudin dan Bunyana karena tidak memenuhi syarat.
Halaman 2 dari 2
(fai/jbr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads