Seiya Sekata Anies dan Luhut Susun Aturan untuk Ibu Kota

Round-Up

Seiya Sekata Anies dan Luhut Susun Aturan untuk Ibu Kota

Tim detikcom - detikNews
Jumat, 18 Des 2020 05:35 WIB
Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan
Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan (Foto: KEMENKO MARVES)
Jakarta -

Menjelang libur Natal dan Tahun Baru, pemerintah, baik pusat maupun daerah mengeluarkan aturan untuk menekan penyebaran virus Corona (COVID-19). Tak terkecuali, Pemprov DKI Jakarta.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengeluarkan aturan tentang pengendalian kegiatan masyarakat jelang libur Natal dan Tahun Baru. Penerbitan aturan itu guna menekan laju penyebaran virus Corona (COVID-19).

Aturan itu diterbitkan pada 16 Desember 2020 melalui Seruan Gubernur Nomor 17 Tahun 2020 dan Instruksi Gubernur Nomor 64 Tahun 2020 tentang Pengendalian Kegiatan Masyarakat dalam Pencegahan COVID-19 pada Masa Libur Hari Raya Natal 2020 dan Tahun Baru 2021. Salah satu kegiatan yang dibatasi adalah aktivitas perkantoran.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam Seruan Gubernur Nomor 17 poin 1b, Anies membatasi kapasitas jumlah orang yang bekerja di kantor menjadi 50 persen. Selain itu, jam operasional kantor juga dipangkas hanya sampai pukul 19.00 WIB.

"Pelaku usaha, pengelola, penyelenggara atau penanggung jawab perkantoran atau tempat kerja (kantor) untuk menerapkan batasan jam operasional paling lama pukul 19.00 WIB dan menerapkan batasan kapasitas jumlah orang paling banyak 50 persen yang bekerja di kantor atau tempat kerja dalam satu waktu bersamaan, kecuali yang menyelenggarakan fungsi pelayanan masyarakat dan kedaruratan," demikian bunyi Sergub yang diterbitkan Anies.

ADVERTISEMENT

Anies juga meminta mal, restoran, dan tempat wisata tutup pada pukul 21.00 WIB. Pengecualian ada pada 24-27 Desember dan 31 Desember-3 Januari, yaitu tutup pukul 19.00 WIB.

"Concern kita masa liburan kegiatan bersama dalam lingkar kegiatan non-usaha. Karena itu, seruan kita akan siapkan. Bahwa yang kita atur pengetatannya potensi di luar rumah itu tinggi yaitu pada tanggal 24-27 Desember, 31 Desember 2020 hingga 2 Januari 2021. Periode yang harusnya masyarakat ada di rumah," kata Anies dalam keterangan tertulisnya.

Namun, aturan yang diterbitkan Anies itu sedikit berbeda dengan pemerintah pusat. Menko Kemaritiman dan Investasi yang juga Wakil Ketua Komite Penanganan COVID‑19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional, Luhut Binsar Pandjaitan membatasi kapasitas perkantoran hingga 75 persen.

Selain itu, jam operasional mal, restoran tempat hiburan dibatasi sampai pukul 19.00 WIB untuk Jabodetabek. Dalam keterangan tertulis sebelumnya, implementasi pengetatan ini disebut dimulai pada 18 Desember 2020 hingga 8 Januari 2021.

Luhut mengungkapkan, pembatasan itu merupakan bagian dari kebijakan 'pengetatan terukur' yang dilakukan pemerintah dalam rangka menekan penularan virus Corona menjelang libur Natal dan Tahun Baru.

Berikut ini poin-poinnya:

- WFH 75%
- Pelarangan tahun baru di seluruh provinsi
- Pembatasan jam operasional mal, restoran tempat hiburan sampai pukul 19.00 WIB untuk Jabodetabek dan 20.00 WIB untuk zona merah di Jabar, Jateng, dan Jatim
- Pengetatan protokol kesehatan akan dilakukan di rest area dan tempat-tempat wisata

Simak video 'Ingub Anies: Kapasitas Kantor 50% Hingga Pengecekan Rapid Antigen':

[Gambas:Video 20detik]



Selain itu, Luhut mengungkapkan perjalanan menggunakan kereta api jarak jauh dan pesawat akan diwajibkan untuk melakukan rapid test antigen maksimal H-2. Kunjungan ke Bali menggunakan pesawat harus melakukan tes PCR pada H-2 keberangkatan

"Rapid test antigen ini memiliki sensitivitas yang lebih baik bila dibandingkan rapid test antibodi," urainya.

Anies Sudah Berkoordinasi dengan Luhut

Meski berbeda, Juru Bicara Luhut, Jodi Mahardi menegaskan tidak ada masalah dengan aturan yang dikeluarkan Anies. Jodi mengungkap Anies sudah berkoordinasi dengan Luhut terkait aturan itu.

"Tidak beda. Kemarin sudah ada pembicaraan pertelepon antara Pak Anies dengan Pak Luhut mengenai ini. Koordinasi mereka sangat baik. Pak Luhut sudah oke," kata Jodi ketika dikonfirmasi, Kamis (17/12/2020).

Jodi mengatakan Luhut pun sudah mengiyakan aturan yang dikeluarkan Anies. Karena itu, aturan yang diterbitkan Anies sudah sesuai dengan arahan Luhut.

"Pak Luhut sudah oke," ujarnya.

Seiya sekata antara Anies dan Luhut terkait aturan jelang Natal dan Tahun Baru itu juga disampaikan Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria. Riza mengungkapkan, kebijakan yang dikeluarkan Pemprov DKI Jakarta sudah dikoordinasikan dan atas persetujuan Luhut.

"Kami tentu Provinsi DKI selalu mengikuti patuh, taat atas kebijakan yang diambil oleh pemerintah pusat. Ya, 50 persen, akhirnya diputuskan 50 persen WFH," ungkap Riza di Balai Kota DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Kamis (17/12/2020).

Riza juga mengungkap isi pembicaraan dalam telepon antara Luhut dengan Anies. Dia mengatakan, isi panggilan telepon itu terkait diskusi kebijakan pemerintah pusat dalam upaya penanganan dan pencegahan virus Corona (COVID-19) di Ibu Kota.

"Ya diskusi terkait COVID ya penanganan, pencegahan, dan sebagainya dan menyampaikan masing-masing untuk apa yang menjadi kebijakan pemerintah pusat," kata dia.

Halaman 2 dari 2
(mae/maa)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads