Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) PPP Kalimantan Timur (Kaltim), Rusman Yaq'ub, mengatakan pelaksanaan muktamar kali ini kita wajib mematuhi protokol kesehatan. Muktamar IX Zona Kalimantan digelar di Hotel Mercure Samarinda pada 18-21 Desember 2020.
"Kami akan memperketat protokol kesehatan. Mulai dari pemakaian masker, menjaga jarak, dan penggunaan hand sanitizer. Paling penting, seluruh peserta wajib melakukan pemeriksaan swab antigen. Dan, saat registrasi sebelum masuk ruangan, seluruh peserta harus menunjukkan surat pemeriksaan hasil swab antigen," kata Rusman di kantor DPW PPP Kaltim, Jalan Juanda, Samarinda, Kamis (17/12/2020).
Muktamar IX Zona Kalimantan akan diikuti dari DPW PPP Kaltim, DPW PPP Kalimantan Selatan, DPW PPP Kalimantan Tengah, dan DPW PPP Kalimantan Utara. Rusman mengatakan bila peserta yang tidak bisa menunjukkan surat pemeriksaan hasil swab antigen, tidak diperkenankan mengikuti Muktamar IX Zona Kalimantan.
"Pemeriksaan swab antigen itu sifatnya wajib. Kalau ada peserta tidak bisa menunjukkan hasil pemeriksaan swab antigen, maka tidak bisa masuk ke dalam ruangan. Karena, jauh-jauh hari persyaratan itu sudah disampaikan kepada peserta," tegas Rusman.
Dia mengatakan panitia telah berkoordinasi dengan berbagai pihak agar protokol kesehatan diterapkan dengan baik dalam Muktamar IX Zona Kalimantan. Muktamar IX digelar menggunakan secara sistem fisik dan virtual. Pelaksanaan kegiatan dibagi 10 zona dan pusatnya dilaksanakan di Makassar. Peserta di tiap zona juga dibatasi.
"Zona Kalimantan dilaksanakan di Samarinda. Dan, jumlah peserta Muktamar IX Zona Kalimantan sebanyak 106 utusan," kata dia.
Untuk peserta dari Kaltim, kata Rusman, ada sebanyak 26 utusan yang terdiri dari Ketua dan Sekretaris DPW ataupun DPC kabupaten/kota se-Kaltim. Ditambah 4 utusan dari perimbangan jumlah anggota Fraksi di DPRD.
"Muktamar IX PPP rencananya akan dibuka resmi oleh Presiden Joko Widodo pada 18 Desember 2020 di Makassar. Di Zona Kalimantan, kita akan menyaksikan pembukaannya secara virtual," tutur Rusman. (jbr/jbr)