Empat pasangan calon Bupati-Wakil Bupati Sijunjung menolak kemenangan Benny Dwifa Yuswir-Iraddatilla di Pilkada Sijunjung. Mereka menuding ada kecurangan karena Benny dinilai tidak menyerahkan laporan dana kampanye tepat waktu.
"Keterlambatan penyampaian LPPDK patut diduga tidak berdiri sendiri, tapi merupakan puncak dari kurang baiknya kualitas penyelenggaraan Pilkada di Kabupaten Sijunjung, seperti dibiarkannya berlangsung dugaan politik uang dan politisasi birokrasi oleh penyelenggara Pilkada," kata kuasa hukum keempat paslon yang kalah, Miko Kamal, kepada wartawan di Padang, Kamis (17/12/2020).
"Politisasi birokrasi sangat mungkin terjadi mengingat Calon Bupati Benny Dwifa Yuswir adalah anak dari Bupati Sijunjung yang sedang menjabat," lanjut Miko.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut dia, berita acara KPU Sijunjung Nomor: 175/Pk.01-BA/1303/Kpu-Kab/XII/2020 tanggal 6 Desember 2020 Benny-Iraddatillah menyampaikan Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK) pada 6 Desember 2020 pukul 23.58 WIB. Menurut mereka hal itu menyalahi aturan.
"Sesuai aturan Calon harus menyampaikan LPPDK paling lambat satu hari setelah masa kampanye berakhir, yakni pukul 18.00 WIB. Bagi yang terlambat menyampaikan harus dikenai sanksi pembatalan calon. Nah, ini yang terjadi di Sijunjung, di mana paslon menyampaikan LPPDK di luar waktu," katanya.
Dia mendesak KPU membatalkan kemenangan Benny-Iraddatillah. Dia menyatakan bakal mengambil tindakan hukum jika KPU tidak membatalkan kemenangan Benny.
"Jika KPU Sijunjung tidak melaksanakannya, kami akan melakukan tindakan hukum selain tindakan- tindakan hukum yang sudah ditempuh oleh klien kami sebelumnya," ucap dia.
Sementara itu, dua dari empat kandidat yang hadir mengaku terzalimi oleh keputusan KPU Sijunjung. Keduanya adalah Arrival Boy serta pasangan Hendri Susanto-Indra Gunalan.
"Kami merasa sudah sangat terzalimi oleh penyelenggara Pilkada. Kami memang hanya dua paslon yang datang, namun sesungguhnya kami mewakili keempat paslon," kata Arrival.
Arrival, yang kini menjabat Wakil Bupati Sijunjung, menepis dugaan protes dan gugatan dilakukan karena dirinya kalah. Dia mengklaim protes dilakukan untuk menjaga marwah pemilih.
"Bukan karena kalah. Ini bukan soal itu, tapi semata buat kepentingan daerah. Buat menjaga marwah para pemilih yang sudah menyalurkan haknya. Kalau untuk kepentingan pribadi, buat apa? Secara aturan, kalau pasangan itu dibatalkan yang ada di bawahnya Pak Hendri dan Pak Indra. Buat apa saya ikut kalau begitu," katanya.
Hendri Susanto juga menyampaikan hal yang sama. Dia mengatakan protes yang disampaikan bukan soal kalah atau menang.
"Bukan soal kalah dan menang, tapi bagaimana menegakkan marwah hukum. Kalau bisa ditegakkan, bisa dijadikan kado terindah untuk masyarakat Sijunjung," katanya.
KPU Pastikan Pilkada Sesuai Aturan
Ketua KPU Sijunjung, Lindo Karsyah, menyatakan pihaknya telah melaksanakan Pilkada 2020 sesuai aturan yang ada. Dia menjelaskan kronologi penyampaian LPPDK Paslon bernomor urut 3 tersebut.
"Operator dari Paslon 3 datang ke KPU pukul 15.45 WIB guna menyampaikan LPPDK dengan membawa dokumen-dokumen yang ada. Setelah dicermati oleh petugas KPU, ada beberapa poin yang masih tertinggal dan perlu diperbaiki, sehingga tim Pslon diberi kesempatan memperbaiki," katanya.
"Penyampaian LPPDK yang dalam aturan harus diserahkan satu hari setelah massa kampanye berakhir pukul 18.00 WIB waktu setempat adalah diukur dari kedatangan operator atau petugas SIDAKAM Paslon ke KPU dan bukan bermakna batas akhir pemberian tanda terima LPPDK," tambah Lindo.