Polisi Tetapkan 4 Orang Jadi Tersangka Mafia Tanah Sport Center Sumut

Polisi Tetapkan 4 Orang Jadi Tersangka Mafia Tanah Sport Center Sumut

Ahmad Arfah - detikNews
Kamis, 17 Des 2020 17:01 WIB
Konferensi pers di Kejaksaan Tinggi Sumut (Ahmad Arfah-detikcom)
Konferensi pers di Kejaksaan Tinggi Sumut (Ahmad Arfah/detikcom)
Medan -

Polisi menetapkan empat orang sebagai tersangka kasus dugaan mafia tanah di lahan pembangunan Sport Center Sumut. Polisi menyebut ada berbagai pemalsuan yang diduga dilakukan para tersangka terkait tanah lokasi Sport Center.

"Penyidik telah menemukan berbagai penyimpangan pemalsuan yang memenuhi syarat para tersangka untuk dikenakan tindak pidana pemalsuan," kata Kapolda Sumut Irjen Martuani Sormin di Kejati Sumut, Medan, Kamis (17/12/2020).

Martuani mengatakan ada dugaan pemalsuan surat tanah di lahan yang bakal digunakan untuk Sport Center. Surat tanah ini, katanya, diduga menjadi alat para tersangka melakukan gugatan terhadap Pemprov Sumut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Itulah alas hak yang dia gunakan untuk menggugat di pengadilan. Mulai dari Pengadilan tingkat Negeri, Pengadilan Tinggi sampai di Mahkamah Agung. Langkah berikutnya perkara ini tidak sampai di sini. Dipastikan bahwa siapa pun yang terlibat dalam sindikat kelompok ini yang Pak Kajati tadi bilang mafia tanah, di belakang mereka akan ditindaklanjuti penyidik," ucap Martuani.

Keempat tersangka adalah Maradoli Dalimunthe, Edi Zakwan, Nanang K, dan Nurani. Martuani mengatakan keempatnya dijerat Pasal 263 KUHPidana.

ADVERTISEMENT

"Pasal yang dikenakan kepada para tersangka pasal 263 KUHPidana," ucapnya.

Dirkrimum Polda Sumut Kombes Irwan Anwar mengatakan dua dari empat tersangka ini adalah mantan kepala desa. Irwan mengatakan para tersangka diduga memalsukan 95 surat tanah.

"Dua merupakan mantan kepala desa atas nama Maradoli Dalimunthe, Edi Zakwan. Dengan membuat surat keterangan tanah sebanyak 95 surat tanah seluas kurang-lebih 138 hektare lebih. Seolah-olah itu adalah milik para penggarap," ujarnya.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, berkas perkara keempat tersangka dinyatakan lengkap. Keempat tersangka kemudian diserahkan ke Kejaksaan.

"Kita melaksanakan kegiatan tahap dua, yaitu penyerahan tersangka dan barang bukti perkara penyerobotan tanah yang menyangkut pemalsuan surat. Perkara ini telah dinyatakan lengkap, penyidik menyerahkan tersangka dan barang bukti kepada kami Kejaksaan," ujar Kepala Kejati Sumut Ida Bagus Nyoman Wismantanu.

Sebagai informasi, lahan yang dipermasalahkan merupakan lokasi pembangunan Sport Center Sumut. Lahan itu berada di Desa Sena, Deli Serdang. Gubsu Edy Rahmayadi mengatakan pembangunan sport center akan menghabiskan dana mencapai Rp 8,6 triliun yang didapat dari sistem kerja sama pemerintah dan badan usaha (KPBU).

"Ada Rp 8,6 triliun dia seluruhnya, minimal itu. Khusus stadion saja Rp 1,8. Rumah sakit Rp 1,8. Anggaran dari KPBU, ada investor yang investasi di sini, ada APBN, ada APBD," ujar Edy saat groundbreaking di lokasi pembangunan sport center, Jumat (14/8).

Edy juga beberapa kali menyampaikan dirinya sering dilaporkan terkait tanah sport center ini. Salah satu laporan itu disampaikan ke pengadilan.

"Punya HGU saya bayar, bayar Rp 152 miliar. 'Pak belum dianggarkan', 'Anggarkan, sini saya tanda tangan, bayar'. Setelah bayar, ada yang bilang 'itu saya punya Pak'. Dilaporkan ke pengadilan, dimenangkan sama pengadilan, kukejar pengadilan itu," kata Edy saat acara bersama KONI Sumut di Hotel Grand Mercure, Medan, Senin (14/12).

Halaman 2 dari 2
(haf/haf)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads