Pemerintah Kota (Pemkot) Cilegon melarang warganya merayakan malam pergantian tahun 2021. Larangan itu dikeluarkan dengan pertimbangan masih tingginya kasus penyebaran COVID-19.
Larangan perayaan malam tahun baru tertuang dalam Surat Edaran (SE) yang ditandatangani Wali Kota Cilegon, Edi Ariadi Nomor 360/2289/BPBD. Perayaan malam tahun baru tidak diperbolehkan karena dapat membuat kerumunan orang.
Selain itu, tempat hiburan malam, restoran, dan pusat perbelanjaan dilarang menggelar acara pada malam tahun baru.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jika ditemukan/didapatkan perseorangan atau pengelola tempat usaha dan/atau pihak tertentu yang melanggar ketentuan dimaksud pada angka 1 dan angka 2, maka akan dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," demikian isi surat edaran yang dikeluarkan pada 16 Desember 2020 tersebut.
Dikonfirmasi terpisah, anggota Satgas COVID-19 Kota Cilegon, Erwin Harahap, mengatakan SE tersebut dikeluarkan agar tak menimbulkan klaster baru virus Corona di Cilegon. Satgas bakal melaksanakan patroli khusus pada malam pergantian tahun.
"Kita akan memantau langsung dan patroli ke lapangan untuk memastikan tak ada perayaan di malam tahun baru," kata Erwin.
Dia mengimbau masyarakat, jika menemukan adanya perkumpulan yang terindikasi merayakan malam tahun baru di wilayah Cilegon, segera melapor ke Satgas COVID-19 atau pihak kepolisian.
(jbr/jbr)