Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) mengabulkan permohonan penangguhan penahanan yang diajukan pengacara Ruslan Buton. Ruslan Buton akan keluar dari tahanan Bareskrim sore ini.
"Bukan bebas. Belum ada putusan, penangguhan penahan," kata pejabat Humas PN Jaksel, Haruno, saat dikonfirmasi, Kamis (17/12/2020).
Haruno mengatakan permohonan penangguhan penahanan itu dikabulkan karena ada jaminan akan bersikap kooperatif dari pihak Ruslan Buton.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Alasan kemanusiaan dan jaminan penasihat hukumnya," kata Haruno.
Sementara itu, pengacara Ruslan Buton, Tonin Tachta, mengatakan PN Jaksel mengabulkan permohonan penangguhan penahanan yang dibacakan pada Kamis (17/12). Menurut Tonin, Ruslan akan keluar dari tahanan sore ini.
"JPU akan mengeluarkan Ruslan Buton dari Rutan Bareskrim sekitar jam 5 sore hari Kamis ini," ujarnya.
Sementara itu, sidang Ruslan Buton akan dilanjutkan pada Januari mendatang. Tonin menyebut agenda sidang selanjutnya adalah saksi ahli dari pihak JPU.
"Dengan dikabulkannya penangguhan tersebut, maka pemeriksaan perkara berlanjut pada Januari 2021 dalam pemeriksaan Ahli dari JPU dalam perkara pidana sebagaimana 4 dakwaan alternatif," kata Tonin.
Ruslan Buton didakwa berbuat onar dan melakukan ujaran kebencian. Ruslan didakwa dengan 3 pasal karena membuat surat terbuka ke Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Ruslan juga didakwa melakukan ujaran kebencian hingga menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong dan dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat.
Ruslan Buton, yang merupakan pecatan TNI, ditangkap setelah membuat heboh dengan meminta Presiden Jokowi mundur lewat surat terbuka. Ruslan ditangkap di kediamannya di Kecamatan Wabula, Kabupaten Buton, Sulawesi Tenggara (Sultra), pada Kamis (28/5) waktu setempat.
(yld/imk)