Wakil Ketua Komite Penanganan COVIDβ19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional Luhut Pandjaitan meminta kegiatan operasional mal hingga resto dibatasi hingga pukul 19.00 WIB saat masa libur akhir tahun. Gubernur DKI Anies Baswedan menerapkan aturan itu pada beberapa hari tertentu.
Hal itu tertuang dalam Instruksi Gubernur Nomor 64 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pengendalian Kegiatan Masyarakat dalam Pencegahan COVID-19 di Masa Libur Hari Raya Natal 2020 dan Tahun Baru 2021.
Dalam ingub tersebut di poin 13 tercatat mengenai pembatasan jam operasional kafe, rumah makan, hingga bioskop. Jam operasional paling lama adalah pukul 21.00 WIB. Aturan mal hingga restoran tutup pukul 19.00 WIB hanya berlaku pada hari cuti bersama, libur nasional, dan akhir pekan setelahnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Khusus pada tanggal 24 Desember 2020 sampai 27 Desember 2020 dan tanggal 31 Desember 2020 sampai 3 Januari 2021, batasan jam operasional paling lama sampai pukul 19.00 WIB. Khusus bioskop jadwal tayang terakhir pukul 19.00 WIB," tulis Anies dalam Ingub.
Kemudian jumlah kapasitas pengunjung juga dibatasi 50 persen dari total kapasitas. "Membatasi jumlah pengunjung paling banyak 50 persen dari total kapasitas," demikian yang tertulis.
Simak video 'Polda Metro Tak Akan Beri Izin Kegiatan Keramaian Tahun Baru!':
Seperti diketahui, pemberlakuan pengetatan ini mengikuti arahan Luhut Pandjaitan. Luhut meminta adanya pengetatan yang terukur untuk mencegah lonjakan kasus COVID-19 pascalibur Natal dan tahun baru.
"Kita bukan menerapkan PSBB, tapi akan menerapkan kebijakan pengetatan yang terukur dan terkendali, supaya penambahan kasus dan kematian bisa terkendali dengan dampak ekonomi yang relatif minimal," kata Luhut dalam keterangan di situs Kemenko Marves yang dikutip pada Rabu (16/12/2020).
Berikut ini poin-poin pengetatan terukur dari pemerintah pusat:
- WFH 75%
- Pelarangan tahun baru di seluruh provinsi
- Pembatasan jam operasional mal, restoran tempat hiburan sampai pukul 19.00 WIB untuk Jabodetabek dan 20.00 WIB untuk zona merah di Jabar, Jateng, dan Jatim
- Pengetatan protokol kesehatan akan dilakukan di rest area dan tempat-tempat wisata.