Keluar Masuk DKI Harus Rapid Test Antigen, PAN: Seharusnya Swab PCR

Keluar Masuk DKI Harus Rapid Test Antigen, PAN: Seharusnya Swab PCR

Arief Ikhsanudin - detikNews
Kamis, 17 Des 2020 06:25 WIB
Zita Anjani
Foto: Zita Anjani (dok. Istimewa)
Jakarta -

PAN DKI Jakarta setuju dengan syarat rapid test antigen bagi masyarakat yang akan masuk ke Jakarta pada akhir tahun. Namun PAN menilai lebih baik jika syarat masuk Jakarta dengan syarat hasil tes swab PCR.

"Jelas mendukung. Harusnya dari dulu (diterapkan) bahkan seharusnya swab (PCR)," kata Penasihat Fraksi PAN DKI Jakarta, Zita Anjani, saat dihubungi, Rabu (16/12/2020)

Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta itu, melihat kelebihan PCR daripada tes antigen, maupun tes antibodi. Tes PCR memberikan hasil lebih akurat dibandingkan rapid test.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kalau swab PCR itu, saat virus baru masuk awal pun, sudah terdeteksi," katanya.

Selain itu, terkait pengetatan terukur dan terkendali, Zita menyebut DKI Jakarta tidak perlu diketatkan. Hal yang lebih penting menurut dia adalah tracing atau penelusuran, deteksi dini, serta mengontrol mobilitas masyarakat.

ADVERTISEMENT

"Nggak perlu (pengetatan) yang penting tracing, dan deteksi itu yang benar. Kalau orang bebas keluar masuk tanpa di-swab, ya percuma saja diketatkan," ucapnya.

Diberitakan sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan pihaknya akan mewajibkan rapid antigen kepada masyarakat yang mau masuk ke Jakarta. Khususnya bagi yang datang melalui bandara.

Hal itu tercantum dalam keterangan pers Kemenkomarves usai Rapat Koordinasi Penanganan COVID-19 di DKI Jakarta, Jabar, Jateng, Jatim, dan Bali secara virtual yang dipimpin oleh Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan, Senin lalu.

"Setuju dengan arahan Menko Luhut, Gubernur Anies juga mengatakan akan mulai untuk memberlakukan rapid antigen kepada masyarakat yang masuk melalui bandar udara," bunyi keterangan Kemenkomarves, dikutip Rabu (16/12).

Sementara itu, Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi DKI Jakarta membeberkan terkait aturan wajib keluar-masuk Jakarta untuk menyertakan rapid test antigen. Aturan ini akan mulai berlaku pada 18 Desember-8 Januari 2020 untuk calon penumpang yang akan menaiki angkutan udara, laut, dan bus.

"Jadi begini, untuk rapid test antigen itu kan menjadi kebijakan nasional, artinya bagi maskapai bagi yang akan membeli tiket itu diwajibkan calon penumpangnya melakukan hasil rapid test antigen ketentuannya misal naik maskapai A membeli tiket biasanya itu sudah dipersyaratkan. Nah mulai tanggal 18, sampai dengan tanggal 8 Januari, semuanya wajib disertakan rapid test antigen," kata Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) DKI Jakarta Syafrin Liputo kepada wartawan di Balai Kota DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Rabu (16/12/2020).

"Jadi baik itu angkutan udara, angkutan laut, dan terminal bus," imbuhnya.

Syafrin menyebut pihaknya memprioritaskan calon penumpang angkutan udara untuk menyertakan hasil rapid test antigen. Pergerakan individu antarkota dan antarprovinsi itulah, sebut Syafrin, yang akan menjadi fokus utama.

"Kita prioritasnya di udara, untuk menyertakan itu, tentu untuk pergerakan antarkota antarprovinsi itu yang kita utamakan," ungkapnya.

Halaman 2 dari 2
(aik/idn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads