Kebijakan pengetatan terukur diberlakukan oleh pemerintah jelang libur Natal dan Tahun Baru di sejumlah provinsi, termasuk DKI Jakarta. Sejumlah langkah untuk menindaklanjuti hal itu pun disiapkan.
Pemberlakuan pengetatan terukur ini diumumkan oleh Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan. Seperti diketahui, Luhut merupakan Wakil Ketua Komite Penanganan COVIDβ19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional.
"Kita bukan menerapkan PSBB, tapi akan menerapkan kebijakan pengetatan yang terukur dan terkendali, supaya penambahan kasus dan kematian bisa terkendali dengan dampak ekonomi yang relatif minimal," kata Luhut dalam keterangan di situs Kemenko Marves yang dikutip pada Rabu (16/12/2020).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Luhut mengatakan usulan intervensi berupa pengetatan aktivitas masyarakat secara terukur dan terkendali ini bertujuan mengantisipasi lonjakan kasus terkonfirmasi positif. Dia mengatakan bahwa usulan intervensi yang akan dilakukan adalah pengetatan aktivitas masyarakat secara terukur dan terkendali.
Bukan PSBB, seperti apa bentuk pengetatan terkendali ini?
Poin-poin Pengetatan Terukur
Berikut ketentuan pengetatan terukur yang berlangsung 3 pekan pada 18 Desember 2020-8 Januari 2021:
- WFH 75%
- Pelarangan tahun baru di seluruh provinsi
- Pembatasan jam operasional mal, restoran tempat hiburan sampai pukul 19.00 WIB untuk Jabodetabek dan 20.00 WIB untuk zona merah di Jabar, Jateng, dan Jatim
- Pengetatan protokol kesehatan akan dilakukan di rest area dan tempat-tempat wisata.
Selain itu, Luhut mengungkapkan perjalanan menggunakan kereta api jarak jauh dan pesawat akan diwajibkan untuk melakukan rapid test antigen maksimal H-2. Kunjungan ke Bali menggunakan pesawat harus melakukan tes PCR pada H-2 keberangkatan
"Rapid test antigen ini memiliki sensitivitas yang lebih baik bila dibandingkan rapid test antibodi," urainya.
Simak video 'Anies Wajibkan Rapid Antigen untuk Masuk ke Jakarta':
Lalu, apa langkah Pemprov DKI? Simak di halaman berikutnya.
Pemprov DKI Lakukan Kajian
Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengatakan Pemprov DKI sebenarnya sudah melakukan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) transisi dan juga pembatasan pada operasional mal dan restoran di Jakarta. Meski begitu, Ariza menyebut saat ini pihaknya tengah mengevaluasi dan mengkaji terkait permintaan pengetatan terukur itu.
"Sejauh ini semuanya sudah kita batasi, jamnya kita batasi, jumlahnya kita batasi, unit yang dibuka juga kita batasi. Terkait permintaan Pak Luhut agar semua perlu ada evaluasi, perlu ada pengetatan, kita sedang melakukan kajian yang sekarang kan sudah kita berlakukan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) transisi sampai tanggal 22," kata Ariza kepada wartawan di Balai Kota DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Rabu (16/12/2020).
Ariza mengatakan Pemerintah Provinsi DKI akan mengumumkan kajian itu pada 22 Desember mendatang. Ia pun akan membeberkan wilayah mana saja yang perlu adanya pengetatan terukur ini.
"Nanti setelah tanggal 22, sekarang kita akan kaji, kita akan umumkan wilayah-wilayah mana, unit-unit mana yang perlu ada pengetatan," ujarnya.
Aturan Rapid Antigen di DKI
Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi DKI Jakarta membeberkan terkait aturan wajib keluar-masuk Jakarta untuk menyertakan rapid test antigen. Aturan ini akan mulai berlaku pada 18 Desember-8 Januari 2020 untuk calon penumpang yang akan menaiki angkutan udara, laut, dan bus.
"Jadi begini, untuk rapid test antigen itu kan menjadi kebijakan nasional, artinya bagi maskapai bagi yang akan membeli tiket itu diwajibkan calon penumpangnya melakukan hasil rapid test antigen ketentuannya misal naik maskapai A membeli tiket biasanya itu sudah dipersyaratkan. Nah mulai tanggal 18, sampai dengan tanggal 8 Januari, semuanya wajib disertakan rapid test antigen," kata Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) DKI Jakarta Syafrin Liputo kepada wartawan di Balai Kota DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Rabu (16/12/2020).
"Jadi baik itu angkutan udara, angkutan laut, dan terminal bus," imbuhnya.
Syafrin mengatakan masa pemberlakuan rapid test antigen ini berjalan selama dua periode. Hal ini disesuaikan dengan aturan pada angkutan laut.
"Mulai tanggal 18 Desember ini, sesuai dengan masa angkutan lebaran, jadi masa angkutan lebaran itu ada dua periode waktu untuk angkutan darat, perkeretaapian dan udara itu tanggal 18 sampai dengan 4 Januari, sementara untuk angkutan laut sampai dengan tanggal 8 Januari," tuturnya.
Ketentuan Disiapkan
Pemprov DKI menindaklanjuti arahan Luhut tersebut. Ketentuan pun disiapkan.
"Kita sudah susun. Insyaallah dalam waktu dekat ini akan keluar hari ini keputusan gubernur, instruksi gubernur, atau surat edaran dari gubernur terkait PSBB di Jakarta," kata Wakil Gubernur (Wagub) DKI Jakarta Ahmad Riza Patria kepada wartawan di gedung Balai Kota DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Rabu (16/12/2020).
Ariza mengatakan pihaknya juga sedang menyusun aturan tentang pembatasan jumlah individu di perkantoran. Hal ini dilakukan dari semula dibatasi 50 persen menjadi 25 persen.
"Tapi kita baru rapat pembatasan sosial berskala besar (PSBB) dan Pak Gubernur baru selesai, sesuai juga dengan arahan Pak Menko terkait pembatasan perkantoran sebanyak 25 persen, di antaranya kita ingin membatasi perkantoran, yaitu 25 persen dan lain-lain juga dibatasi," ungkap Ariza.