Dishub DKI: Aturan Wajib Rapid Test Antigen untuk Penumpang Udara-Laut-Bus

ADVERTISEMENT

Dishub DKI: Aturan Wajib Rapid Test Antigen untuk Penumpang Udara-Laut-Bus

Wilda Hayatun Nufus - detikNews
Rabu, 16 Des 2020 15:21 WIB
Kadishub DKI Jakarta Syafrin Liputo (Dwi Andayani/detikcom)
Kadishub DKI Jakarta Syafrin Liputo (Dwi Andayani/detikcom)
Jakarta -

Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi DKI Jakarta membeberkan terkait aturan wajib keluar-masuk Jakarta untuk menyertakan rapid test antigen. Aturan ini akan mulai berlaku pada 18 Desember-8 Januari 2020 untuk calon penumpang yang akan menaiki angkutan udara, laut, dan bus.

"Jadi begini, untuk rapid test antigen itu kan menjadi kebijakan nasional, artinya bagi maskapai bagi yang akan membeli tiket itu diwajibkan calon penumpangnya melakukan hasil rapid test antigen ketentuannya misal naik maskapai A membeli tiket biasanya itu sudah dipersyaratkan. Nah mulai tanggal 18, sampai dengan tanggal 8 Januari, semuanya wajib disertakan rapid test antigen," kata Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) DKI Jakarta Syafrin Liputo kepada wartawan di Balai Kota DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Rabu (16/12/2020).

"Jadi baik itu angkutan udara, angkutan laut, dan terminal bus," imbuhnya.

Syafrin menyebut pihaknya memprioritaskan calon penumpang angkutan udara untuk menyertakan hasil rapid test antigen. Pergerakan individu antarkota dan antarprovinsi itulah, sebut Syafrin, yang akan menjadi fokus utama.

"Kita prioritasnya di udara, untuk menyertakan itu, tentu untuk pergerakan antarkota antarprovinsi itu yang kita utamakan," ungkapnya.

Syafrin mengatakan masa pemberlakuan rapid test antigen ini berjalan selama dua periode. Hal ini disesuaikan dengan aturan pada angkutan laut.



ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT