Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi DKI Jakarta membeberkan terkait aturan wajib keluar-masuk Jakarta untuk menyertakan rapid test antigen. Aturan ini akan mulai berlaku pada 18 Desember-8 Januari 2020 untuk calon penumpang yang akan menaiki angkutan udara, laut, dan bus.
"Jadi begini, untuk rapid test antigen itu kan menjadi kebijakan nasional, artinya bagi maskapai bagi yang akan membeli tiket itu diwajibkan calon penumpangnya melakukan hasil rapid test antigen ketentuannya misal naik maskapai A membeli tiket biasanya itu sudah dipersyaratkan. Nah mulai tanggal 18, sampai dengan tanggal 8 Januari, semuanya wajib disertakan rapid test antigen," kata Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) DKI Jakarta Syafrin Liputo kepada wartawan di Balai Kota DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Rabu (16/12/2020).
"Jadi baik itu angkutan udara, angkutan laut, dan terminal bus," imbuhnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Syafrin menyebut pihaknya memprioritaskan calon penumpang angkutan udara untuk menyertakan hasil rapid test antigen. Pergerakan individu antarkota dan antarprovinsi itulah, sebut Syafrin, yang akan menjadi fokus utama.
"Kita prioritasnya di udara, untuk menyertakan itu, tentu untuk pergerakan antarkota antarprovinsi itu yang kita utamakan," ungkapnya.
Syafrin mengatakan masa pemberlakuan rapid test antigen ini berjalan selama dua periode. Hal ini disesuaikan dengan aturan pada angkutan laut.
"Mulai tanggal 18 Desember ini, sesuai dengan masa angkutan lebaran, jadi masa angkutan lebaran itu ada dua periode waktu untuk angkutan darat, perkeretaapian dan udara itu tanggal 18 sampai dengan 4 Januari, sementara untuk angkutan laut sampai dengan tanggal 8 Januari," tuturnya.
Diberitakan sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan pihaknya akan mewajibkan rapid antigen kepada masyarakat yang mau masuk ke Jakarta. Khususnya bagi yang datang melalui bandara.
Hal itu tercantum dalam keterangan pers Kemenkomarves usai Rapat Koordinasi Penanganan COVID-19 di DKI Jakarta, Jabar, Jateng, Jatim, dan Bali secara virtual yang dipimpin oleh Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan, Senin lalu.
"Setuju dengan arahan Menko Luhut, Gubernur Anies juga mengatakan akan mulai untuk memberlakukan rapid antigen kepada masyarakat yang masuk melalui bandar udara," bunyi keterangan Kemenkomarves, dikutip Rabu (16/12).
Dalam rapat tersebut, selain rapid antigen, Anies diminta Luhut meniadakan kegiatan tahun baru yang mengumpulkan banyak orang.
"Kami memberlakukan hal ini Pak Menko dan saya harap di satu kawasan Jabodetabek juga diberlakukan policy yang sama," kata Anies.
Dalam rapat itu, Luhut, yang juga menjabat Wakil Ketua Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional, meminta Gubernur Bali I Wayan Koster mewajibkan semua wisatawan melakukan tes PCR dua hari sebelum ke Bali menggunakan pesawat.